Pilkada Medan 2024, Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Penuhi Syarat. (foto/ist) |
Hal ini disampaikan Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah diwakili Bobby Niedal Dalimunthe, Muhammmad Taufiqurrahman Munthe, Sabtu (14/9/2024).
Ketiga Paslon masing-masing Rico Tri Putra Bayu Waas - Zakiyuddin Harahap, Prof. Ridha Darmajaya - Abdul Rani SH dan H.Hidayatullah SE - H.A. Yasir Ridho Loebis M.S.P.
Dijelaskan Taufik, setelah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat ikut menjadi paslon Wali Kota dan Wakil Walikota ini, maka pada tanggal 22 September 2024, KPU akan melakukan penetapan.
“KPU menunggu tanggapan masyarakat selama tiga hari ke depan yaitu mulai tanggal 15 sampai tanggal 17 September 2024. Kemudian, pada tanggal 18 sampai tanggal 20. Lalu, tanggal 22 dikatakan sebagai Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan tanggal 23, kami akan melakukan Pengundian nomor urut. Kita berharap ini berjalan saja sesuai dengan ketentuan.” terang Taufik di hadapan perwakilan Tim Sukses (TS) masing-masing Paslon
Lanjut Taufik, hal ini berdasarkan surat KPU Kota Medan Nomor: 20/PL.02.2-Pu/1271/2/2024, tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat Paslon Walikota dan Wakil Walikota.
Kedua, terkait persyaratan administrasi yang belum terpenuhi yaitu terkait proses surat SK pemberhentian yang masih dalam proses tolong yaitu pada tanggal 21 atau tanggal 22. Jika masih belum diterima, tolong juga diaktifkan surat keterangan bahwa, SKR kemudian sedang diproses oleh pihak ataupun instansi. “Jadi saya berharap, itu bisa kami terima sebelum tanggal 22 nanti. Akan kita beritahukan,” katanya.
Kampanye pada tanggal 25 September sampai 23 November. Kurang lebih 60 hari untuk jadwal kampanye, tempat kampanye. Zona kampanye KPU akan berkordinasi dengan Pemkot Medan, terkait tempat dan fasilitas yang dapat digunakan termasuk pemasangan alat peraga paslon Pilkada.
Sementara itu , Bobby Niedal Dalimunthe menambahkan, mulai besok sampai tanggal 3 hari ke depan adalah tanggapan masyarakat, jadi secara langsung ataupun pakai media elektronik, ataupun surat tanggapan masyarakat yang masuk, pada tanggal 20 yaitu klarifikasinya. Melakukan pengundian berikutnya kami akan melakukan sebelum tanggal 22 kami akan melakukan koordinasi kepada Pemko meminta.”terangnya
Selain itu, KPU akan mengundang tim sukses, karena sudah ditetapkan di tanggal 22 – 23 November, pada tanggal 24 Novembernya, kita bertemu untuk memberitahu kepada pasangan calon, tempat tempat mana saja yang boleh Paslon pasang banner ataupun alat peraga kampanye.
Terus tanggal 25 nya, sudah bisa dimulai. Mungkin, itu saja penjelasan beberapa poin ketiga TS Paslon yang datang adalah memperjelas setelah penetapan nanti ke sidakam (Sistim Informasi Dana Kampanye) untuk nama-nama tim kampanye.jelasnya Berikut Link Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Medan tahun 2024. https://bit.ly/Pu20-TangMas-PaslonMedan-2024 dan https://bit.ly/VisiMisiProgramPaslonMedan2024. [rasid]