Polsek BTS Ulu Ringkus Pelaku Pencabulan Bayi dalam Waktu Cepat

Seorang pria berusia paruh baya berinsial AN, warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), tega mencabuli bayi berusia 4 tahun, Sabtu kemarin

Editor: Admin
Pelaku pencabulan anak diringkus polisi. (foto/ist)
MUSI RAWAS – Seorang pria berusia paruh baya berinsial AN, warga Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas (Mura), tega mencabuli bayi berusia 4 tahun, Sabtu kemarin.

Pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban berhasil dibekuk Polsek BTS Ulu, Polres Mura, Sabtu petang. Ketika diintrigasi penyidik, AN mengaku khilaf karena kerasukan setan.

Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasih Humas AKP Herdiansyah didampingi Kapolsek BTS Ulu IPTU Jemmy Amin Gumayel, Selasa (17/9/2024) menuturkan, dari hasil pemeriksaan perbuatan cabul ini sudah disusun rapi pelaku AN.

Semula Sabtu sekira pukul 11.00 WIB, tersangka AN datang menaiki sepeda motor menemui korban yang sedang bermain. Dengan alasan membeli jajanan, pelaku membawa korban ke tepi sungai Jambu. Di semak-semak belukar inilah, pelaku melampiaskan perbuatannya kepada bayi berusia 4 tahun.

Selepas itu, pelaku membawa korban membelikan gorengan dan yang jajan Rp2000. Lalu korban diantarkan pulang ke rumah. Setiba di rumah korban menangis begitu melihat ibunya.

Mendengar anaknya cerita, ibu korban membawa korban untuk pemeriksaan ke Puskemas terdekat. Dari hasil pemeriksaan korban mengalami kekerasan seksual dan harus dirujuk ke dokter spesialis. [subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com