Eks Karyawan PT Pelita Agung Agrindustri Divonis 2 Tahun Penjara, Ini Kasusnya

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Yenti (30), mantan karyawan PT Pelita Agung Agr

Editor: Admin
Eks karyawan PT Pelita Agung Agrindustri Divonis 2 Tahun Penjara. (foto/ist)
MEDAN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Yenti (30), mantan karyawan PT Pelita Agung Agrindustri karena terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan. 

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Ketua Hendra Hutabarat di ruang sidang Cakra VII, PN Medan, Rabu (2/10/2024).

Hakim menilai perbuatan terdakwa merupakan warga Medan Tembung, Kota Medan diyakini melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang merugikan perusahan PT Pelita Agung Agrindustri sebesar Rp190 juta. “Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer,” ujar dia.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut maupun terdakwa Yenti menyatakan pikir-pikir apakah mengajukan banding atau terima atas vonis tersebut.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan JPU Rehulina Sembiring yang sebelumnya menuntut terdakwa Yenti dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Sebelumnya JPU Rehulina dalam surat dakwaan menyebut kasus ini bermula pada tahun 2021, saat itu terdakwa merupakan karyawan di PT Pelita Agung Agrindustri yang bergerak di bidang produksi kelapa sawit.

“Terdakwa bekerja sebagai staf bagian trading atau pemasaran yang bertugas membuat dokumen kontrak kerjasama, dokumen pembayaran (payment), invoice, faktur serta dokumen tagihan kepada perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan (trading) antara PT Pelita Agung Agrindustri dengan perusahaan lain,” ujar dia.

Dalam melaksanakan tugasnya yang ditentukan pihak perusahaan, terdakwa sering menggunakan materai Rp.10.000, yang diperoleh dari PT Pelita Agung Agrindustri.

Namun, kata JPU, sejak Juni 2021 sampai Oktober 2023, terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan materai sebanyak 19.060 buah, karena terdakwa telah menjual materai tersebut kepada orang lain.

“Dari hasil penjual materai itu, terdakwa mengaku dipergunakan untuk keperluan pribadinya, sehingga perusahaan PT Pelita Agung Agrindustri mengalami kerugian sebesar Rp 190.600.000 atau Rp190 juta lebih,” ujar JPU Rehulina Sembiring. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com