Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto didampingi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan memaparkan perkembangan pengungkapan kaasus penyerangan di Selambo. (foto/ist) |
Hal ini disampaikan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Febrianto didampingi Kasubid Penmas AKBP Sony W Siregar dan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam temu pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (25/10/2024).
Adapun 10 tersangka Geng Motor Neleng masin-masing FS (23), MWS (20), RMS (15), MF (21), AP (18), AFP (18), DA (21), JD (17), DAW (17), AS (17). Sedangkan tiga tersangka lain yang diburon yakni berinsial BG,MRF (OKP) dan geng motor berinsial JB.
Barang bukti disita, 1 Pcs senjata Airsofgun FN, 3 unit senapan angin modifikasi, 1 parang bergerigi, 2 unit sepeda motor, 1 besi panjang, 2 unti alat panah, 1 anak panah, 2 pedang panjang, 1 stik, 1 kotak peluru senapan angina.
Dijelaskan Kapolda Sumut, tersangka ketua Geng Motor Neleng, MTA (21) merupakan residivis yang baru keluar Lapas dengan status bebas bersyarat.
“Siapapun pelaku yang merusak ketentraman masyarakat akan kita tindak tegas,” pungkas Irjen Pol Whisnu Hermawan, sembari mengapresiasi gerak cepat Polrestabes Medan dalam menindak para pelaku penyerangan yang mengakibatkan meninggalnya dua warga Desa Selambo.
Kapolda Sumut juga meminta Polrestabes Medan untuk melakukan penyidikan mendalam sekaligus pengembangan untuk mengungkap otak pelaku dari penyerangan yang menngunakan senjata tajam dan sennpi dengan memanfaatkan Geng Motor Neleng .
Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menambahkan pihaknya akan mengungkap kasus menghilangkan nyawa orang ini sampai tuntas dilaksanakan, dari keterangan para pelaku ditangkap.
"Saya mengharapkan dukungan masyarakat untuk menindak para pelaku yang merusak suasana aman dan kondusif di Kota Medan,” katanya.
Dari penyelidikan awal, penyerangan ini dilatarbelakangi mafia tanah (cukong) untuk menyerang warga Desa Selambo. Atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 338 dan atau Pasal 170 Ayat 2 ke 3e KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Residivis ketua Geng Motor Neleng, MTA (21) ditembak. (foto/ist) |
Penyerangan Geng Motor dan Preman
Sebagaimana diektahui, seratusan anggota Geng Motor Neleng dan preman bayaran suruhan mafia tanah menyerang warga di Jalan Selambo Raya, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Selasa (19/10/2024) sekira pukul 02.00 WIB.
Para pelaku merang menggunakan berbagai jenis senjata tajam (sajam) dan senpi mengakibatkan dua warga meninggal dunia, masing-masing Bungaran Samosir (51) dan Adam Djhorgi (27).
Sementara sejumlah warga terpaksa dirawat akibat ditembak dengan senjata api (senpi) di bagian perutnya dan terkena bacok, hingga para korban dirawat intensif di rumah sakit.
Sebelum kejadian berdarah itu terjadi, sejumlah warga sedang berjaga malam di posko dan di bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan dan warga yang sedang tidur.
Tiba-tiba dari arah Pasar 3 Tembung, segerombolan Geng Motor berjumlah 300-350 orang mengendarai sepeda motor dan mobil datang ke lokasi dan kemudian melakukan penyerangan terhadap warga.
Spontan warga yang mengetahui berupaya menyelamatkan diri. Namun para pelaku menembak dan membacoki sejumlah warga hingga terluka dan terkapar. Pelaku juga merubuhkan sejumlah bangunan rumah yang sedang dalam tahap pembangunan.
Naas bagi Bungaran dan Adam, saat keduanya tertidur para pelaku langsung membantai keduanya hingga terbunuh mengenaskan di tempat. Tak lama berselang puluhan warga yang tinggal tak jauh dari lokasi berupaya melakukan perlawanan sehingga para pelaku langsung kabur.
Warga lainnya menghubungi aparat kepolisian. Tak lama polisi tiba di lokasi, lalu mengevakuasi kedua jenazah korban ke RS Bhayangkara Medan dengan menggunakan mobil ambulance untuk diotopsi. Sedangkan korban lainnya dibawa ke sejumlah rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
Warga berharap aktor intelektual yang sudah diketahui polisi segera ditangkap. "Jangan sampai warga melakukan aksi besar - besaran untuk menangkap aktor intelektualnya sebagai mafia tanah yang juga sebagai Ketua OKP di Deli Serdang," tandas salah satu warga berinisial Bram (45). [abdul meliala]