Dampak Bencana Alam dan Gaduh, KPU Sumut: 110 TPS Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan 110 pemungutan suara ulang dan 6 pemungutan suara lanjutan.

Editor: Admin
Ketua KPU Sumut Agus Arifin. (foto/ist)
MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan 110 pemungutan suara ulang dan 6 pemungutan suara lanjutan.

Hal ini dikatakan Ketua KPU Sumut Agus Arifin dalam keterangan pers terkait bencana alam dan kegaduhan yang terjadi saat pencoblosan di berbagai TPS di Provinsi Sumut, Rabu (27/11/2024).

Ditambahkannya, adapun TPS di Kabupaten Kota di Provinsi Sumut yang terkendala baik karena bencana banjir dan kegaduhan tersebut sekitar 110 TPS yang tersebar di lima Kabupaten Kota yaitu: Medan, Deliserdang, Asahan, Binjai dan Nias.

"Untuk Kota Medan ada 56 TPS. Sementara itu untuk dilakukan lanjutan pemungutan suara ada 5 TPS. Deliserdang ada 3 puluh TPS, Asahan 2 TPS, Binjai 20 TPS, Nias 2 TPS," kata Ketua KPU Sumut.

Kemudian Ketua KPU Sumut juga menyampaikan TPS yang mengalami lanjutan pemilihan suara khusus di Nias Induk yang mengalami kegaduhan.

"Khusus untuk Nias Induk dua TPS akan dilakukan pemungutan surat suara lanjutan karena adanya perusakan surat suara dan kotak suara," ungkap Ketua KPU Sumut. 

Untuk pelaku perusakan surat suara masih dalam penyelidikan polisi. "Bagi TPS yang mengalami penundaan akibat Bencana dan kegaduhan pencoblosan suara akan dilaksanakan paling lambat 10 hari ke depan terhitung sejak di tetapkan," ujar Ketua KPU Sumut.(ahmad rizal)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com