Viral di Medsos, Dua Pelaku Perusakan Warkop di Deli Tua Dibekuk Polisi

Tim Reskrim Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, bergerak cepat meringkus komplotan pelaku perusahan warung kopi mie Aceh di Jalan Besar Deli Tua

Editor: Admin
Dua pelaku perusakan ditahan di Polsek Deli Tua. (foto./ist)
DELISERDANG – Tim Reskrim Polsek Deli Tua, Polrestabes Medan, bergerak cepat meringkus komplotan pelaku perusahan warung kopi mie Aceh di Jalan Besar Deli Tua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deliserdang, pada Rabu dini hari kemarin. Kejahatan ini sempat viral di media sosial sehingga menyita perhatian public.

Dari sejumlah pelaku yang terekam CCTV, petugas menangkap dua pelaku berinsial AZ (22) warga Jalan Ardagusema, Deli Tua dan BID (18), warga Jalan Gedek, Kecamatan Deli Tua, Deliserdang. Keduanya ditangkap atas laporan pemilik warkop, Hamdani (32).

Diceritakan Dani, kasus perusakan terjadi Rabu (13/11/2024) sekira pukl 00.30 WIB. Tiba-tiba saja pelaku bersama komplotannya masuk melakukan penyerangan kepada para pelanggan dan pemilik warung. Dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, sebab pengunjung melarikan diri. Sehingga yang menjadi sasaran meja dan perabotan jualan yang berhancuran.

Kanit Reskrim Polsek Deli TuaAKP maruli Siregar mengatakan, menindaklanjuti laporan korban malam itu juga pihak kepolisian bergerak meringkus dua pelaku berinsial BID (18) dan AZ (22) di dua lokasi terpisah. “Kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan melakukan pengembangan memburu pelaku lainnya,” pungkas AKP Maruli, Minggu (17/11/2024). [abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com