2 Tersangka Pencuri Kabel Tanam Telkom Ditangkap, 3 Kabur

Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel Tanam PT Telkom, di Jalan Bunga Wijaya

Editor: Admin
Tersangka pelaku pencurian kabel Telkom. (foto/ist)
MEDAN - Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan dua orang pria terduga pelaku pencurian kabel Tanam PT Telkom, di Jalan Bunga Wijaya/Jalan Organ Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru.

Kedua pelaku bernama Supriadi (44) warga Jalan Luku I, Kelurahan Kuala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan Robi Setiawan (41) warga Jalan Bunga Wijaya Kusuma Pasar IV, Kelurahan PB Selayang II, Kecamatan Medan Selayang.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama melalui Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong mengatakan kedua pelaku diamankan pada hari Sabtu tanggal 4 Januari 2025 pukul 04.45 WIB bersama barang bukti 2 buah tajak (pengali tanah), 2 unit linggis, dan 3 martil.

"Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kabel tanam yang sedang menggali tanah untuk mengambil kabel tanam PT Telkom. Atas informasi itu petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud dan berhasil mengamkan 2 orang pelaku," ujar Iptu Dian, Senin (6/1/2025).

Iptu Dian menyebutkan pelaku awalnya berjumlah 5 orang dan 3 diantaranya melarikan diri ketika petugas tiba di lokasi.

"Kedua pelaku yang diamankan mengakui hanya ikut membantu menarik kabel dan memegang balok kayu dan apabila berhasil, mereka mendapatkan uang rokok dari hasil curian tersebut," ungkapnya.

Terhadap kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Medan Baru dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 Jo 53 dari KUHPidana.[rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com