![]() |
Zahara dipangkuan ibunya dalam kondisi tak bernyawa. (foto/ist) |
Belakangan diketahui kalau jasad korban ditemukan di dalam sebuah lobang bekas kolam ikan, dengan kondisi leher terjerat tali dan tidak menggunakan celana.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, mengatakan diduga sebelum dibunuh korban sempat diperkosa oleh pelaku. "Saya menduga adek saya jadi korban pemerkosaan pelaku," ungkap abang korban, Bayu (26).
Sebelumnya Bayu bersama sang ibu mencari keberadaan adiknya yang tak pulang dari tengah hari. "Tadi adek saya keluar rumah, gak biasanya dia keluar sampek lama dan gak ada kabar. Dan ibu saya sempat melihat terduga pelaku Dimas berada di dekat kolam ikan. Tadi pas ibu ku nyari ke sini, ada Dimas di sini dekat kolam. Saat ditanyak sedang ngapain dia bilang lagi mincing," jelas Bayu.
Karena penasaran, Bayu sempat turun ke dalam kolam. Namun tidak menemukannya. Sedangkan Dimas langsung pergi, ketika Bayu masuk ke dalam kolam tersebut. Merasa penasaran, Bayu pun mendatangi tempat mangkal Dimas. Ketika ditanya, Dimas ngelak, sembari mengatakan tidak mengetahui keberadaan Zahara. Selanjutnya Bayu kembali masuk ke dalam kolam untuk mencari adeknya.
"Ibu bilang coba kau masuk lagi, pas aku cari jasad adek aku sudah terbenam di dalam lumpur dengan kondisi leher terjerat tali nilon dan handuk. Adek saya juga gak pake celana," ucapnya sambil menahan sedih.
Akhirnya pihak keluarga korban mencari keberadaan terduga pelaku. Namun sudah keburu kabur bersama sang istri meninggalkan kediamannya. "Uda kabur dia bang, pake kereta tetangga, alasan mau ke depan ada perlu," pungkasnya.
![]() |
Tersangka Dimas pelaku pembunuhan (dua dari kanan) ditangkap tim gabungan Polsek Labuhan Deli. (foto/ist) |
POLSEK Medan Labuhan bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Dimas (19), pelaku pembunuhan terhadap bocah berinsial A atau yang disapa Zahara (7) di dalam kolam tidak jauh dari rumahnya di Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli.
Tersangka ditangkap petugas gabungan Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan setelah melarikan diri di Kecamatan Sunggal, Rabu (26/2/2025) malam.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kasat Reskrim AKP Riffi Noor Faizal, menjelaskan kronologi kejadian tragis tersebut. Awalnya, korban Zahara (7) berpamitan kepada ibunya untuk membuang bangkai kucing atas permintaan tersangka. Namun, setelah lama tidak pulang, ibu korban bersama keluarga mencari keberadaan korban. Pencarian berakhir dengan ditemukannya korban dalam kondisi mengenaskan di sebuah kolam dalam gudang samping rumahnya.
Saat ditemukan, kondisi korban sangat memilukan. “Korban dalam keadaan telungkup di dalam lumpur, leher terikat tali warna putih, mulut disumpal handuk, tidak mengenakan celana, dan sudah dalam keadaan meninggal dunia,” jelas Riffi Noor, Rabu malam.
Keluarga korban yang mengetahui bahwa korban bersama terakhir bersama tersangka Dimas langsung mencarinya. Namun, tersangka sudah melarikan diri. Setelah menerima informasi kejadian tersebut, Polsek Medan Labuhan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan keberadaan tersangka.
“Kami mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kecamatan Sunggal. Tim segera melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka pada hari yang sama sekitar pukul 19.00 WIB" jelasnya.
Dari hasil interogasi, tersangka Dimas mengakui perbuatannya. Ia mengaku merencanakan pembunuhan terhadap korban karena sakit hati dipecat dari pekerjaannya, setelah abang korban melaporkan bahwa tersangka menjual barang milik perusahaan.
Tidak hanya membunuh korban, tersangka juga mengakui telah melakukan pelecehan seksual dengan membuka celana korban dan memasukkan jarinya ke kemaluan korban.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup,” tegas AKP Riffi Noor Faizal. [Awal yatim]