Tim Supervisi BPK RI Perwakilan Sumut Sambangi Pemkab Aashan

Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, menerima supervisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Aula Melati

Editor: Admin
 Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang. (foto/ist)
ASAHAN  - Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, menerima supervisi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Utara di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Jumat (7/3/2025). 

Kunjungan kerja ini dilakukan dalam rangka Pemeriksaan Interim Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2024.

Bupati Taufik mengatakan, Pemkab Asahan memiliki komitmen tinggi dengan terus memperbaiki sistem pengelolaan keuangan daerah dengan harapan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut.

Oleh karena itu, Pemkab Asahan bertekat, berupaya, dan berharap agar opini WTP tersebut tetap berlanjut dan dapat kami pertahankan. "Kita ketahui bahwa pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemerintahan Daerah yang dilakukan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut tahun ini, merupakan amanah yang diberikan kepada BPK RI sesuai undang-undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK," ungkapnya.

Taufik berharap, melalui pemeriksaan ini kami menaruh harapan besar kepada tim pemeriksa, kiranya dapat memberikan masukan, saran serta pendapat. Mengingat, laporan keuangan yang memenuhi standar kewajaran, pasti akan berdampak kepada peningkatan nilai efesiensi dan efektifitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. 

"Melalui pemeriksaan ini, kami juga berharap, kiranya dapat digunakan sebagai media informasi dua arah antara tim pemeriksa BPK RI Provinsi Sumut dengan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan sebagai bahan koreksi untuk penyempurnaan tugas di masa yang akan datang. Untuk itu, saya pesankan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah, jadikan setiap kelemahan dan kesalahan sebagai pengalaman untuk perbaikan menuju arah yang lebih baik dan sempurna ke depannya", harap Bupati Asahan.

Bupati meminta kepada Pimpinan Perangkat Daerah harus proaktif terkait pemeriksaan ini dan harus mengerti apa yang di minta. Kalau tidak mengerti segera koordinasikan dengan inspektorat ataupun pemeriksa secara langsung. Saya yakin dan percaya, tim pemeriksa BPK RI selalu melaksanakan tugasnya dengan baik, cermat, profesional, terukur dan terarah, selanjutnya jika nantinya terdapat temuan-temuan dalam pemeriksaan, kami berharap, setiap temuan agar dapat segera ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi tim pemeriksa. 

Smentara itu, Kepala BPK Perwakilan Sumut Paula Henry Simatupang mengatakan, supervisi ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan BPK RI Perwakilan Sumut di Kabupaten Asahan. Dalam pemeriksaan ada 3 hal yang dilakukan, yakni indentifikasi, analisis dan evaluasi. "Pemerintah Kabupaten Asahan harus siap untuk dilakukan hal tersebut", ujar Paula.

Paula juga menyampaikan, BPK RI Perwakilan Sumut melakukan pemeriksaan interim di Kabupaten Asahan dimulai sejal tanggal 19 Februari - 15 Maret 2025. Dan diharapkan Pemerintah Kabupaten Asahan paling lambat menyampaikan Laporan Keuangan Unaudited Kepada BPK pada tanggal 27 Maret 2025.[ismanto panjaitan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com