![]() |
Anggota DPRD Medan, Eko Afrianta Sitepu Edukasi Masyarakat Kelola Sampah dengan Baik. (foto/ist) |
Eko Afrianta Sitepu melakukan SOSPER dengan 2 tempat yaitu ; Halaman GBKP Rg. Bambu Raya P. Simalingkar Jalan Bambu Raya Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan dan Jalakn Pasar VIII Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.
Eko Afrianta Sitepu mengatakan, bila sampah tak dikelola dengan baik, maka akan memberikan dampak bagi lingkungan sekitar. Kadang saya prihatin banyak warga yang mengeluh banjir tapi kalau kita korek drainasenya maka akan banyak temuan sampah-sampah rumah tangga. Tersumbatnya drainase karna tumpukan sampah membuat banjir dan wabah penyakit.
Atas dasar itu pulalah, Eko Afrianta Sitepu merasa penting mensosialisasikan PERDA Pengelolaan Persampahan ini. Walau pun PERDA ini ada Perubahan dari PERDA sebelumnya. Tapi tidak banyak perubahan di PERDA ini, hanya 7 pasal yang diubah atau dihapus ayatnya.
Pada saat Pelaksanaan SOSPER di titik I (Pertama), Anggota DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu, didampingi Lurah Mangga, Feri Arapenta Tarigan, Mewakili Dinas Kesehatan dr. Eriyanti Siregar, dan Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Suciwati Yaro.
"Mohon jelaskan tanggung jawab pemerintah dan kami sebagai warga tentang Pengelolaan Persampahan ini, agar masalah sampah ini sama-sama kita selesaikan. Karna kami juga melakukan retribusi walau belakangan ini naik retribusinya kami nggak masalah," papar salah satu warga LK. VIII, Kwala Bekala, Kec. Medan Johor.
Begitu juga dengan warga Jalan Bambu Raya, kelurahan mangga, kecamatan Medan Tuntungan mengeluhkan sangat banyak sekali sampah menumpuk dirtanah kosong dan yang buang sampah juga banyak orang yang bukan daerah sini karna jalan itu jalan perlintasan.
Sampah di Kota Medan 1800 Ton/hari jadi kami dari pihak dinas meminta Kerjasama agar setiap rumah mengasingkan setiap 1 plastik sampah basah dan sampah kering. Agar pihak Bestari gampang mengambilnya.
Dan apabila ada warga yang membuang sampah sembarangan boleh foto atau videokan dan memberitahu ke Kepling, Lurah, dan Kecamatan agar diambil tindakan. Apabila tidak dihiraukan boleh langsung lapor ke Dinas Lingkungan Hidup melalui kanal-kanal kami.
“Sekarangkan sudah namanya “No Viral No Justice”, jadi tidak usah takut kami akan memprivasi apabila ada yang melapor.
Lanjut OPD DLH ini pun menuturkan ada klasifikasi sampah yang bisa dijadikan manfaat ekonomis. Jadi sampah memberikan dampak ekonomis, mengatakan bahwa limbah plastik dapat bernilai tinggi bahkan saat ini bisa menjadi Batako dan bisa juga untuk pupuk tanaman.
Sementara itu, Feri Arapenta Tarigan selaku Lurah Mangga mengakui masalah sampah tidak pernah selesai tanpa ada support dari masyarakat. Khususnya, terkait kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan.
Menanggapi hal itu, Eko Afrianta Sitepu mengaku bersyukur digelarnya Sosper tersebut. Dengan begitu, pihaknya bisa mengetahui keluhan warga secara langsung.
Diakhir SOSPER, Eko Afrianta Sitepu mengajak warga menjaga kelestarian hidup, Kesehatan masyarakat, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya. Pengajakan ini juga sesuai dengan Tujuan Pengelolaan Persampahan di PERDA No. 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.[harry handoyo]