![]() |
Terlapor dan LP pengaduan ke Mapolres Pematangsiantar. (foto/ist) |
Insiden ini terjadi pada Rabu dini hari (19/3/2025), sekitar pukul 03.00 WIB, di rumah kontrakan Rika yang terletak di Jalan Handayani, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Ketika itu CS datang pakai mobil ke kontrakan saya dan mengetuk pintu, tapi tidak saya buka karena takut ribut,” ujar Rika saat ditemui pada Sabtu (3/5/2025).
Wanita berusia 28 tahun itu menjelaskan, mantan kekasihnya kemudian mendobrak pintu rumah dan masuk mencari keberadaan Rika di kamar. Setelah itu, terjadi insiden dan pelaku semakin tidak dapat menemukan iPhone milik Rika.
“Dia malah membawa kabur barang-barang saya seperti TV, handphone Android, dan lainnya. Total kerugian sekitar Rp11 juta,” jelas Rika.
Terima kasih atas tindakan tersebut, Rika melapor ke Polres Pematangsiantar dengan didampingi keluarganya. Laporan teregister dengan nomor: STTLP/B/142/III/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMUT .
Rika berharap pihak kepolisian segera menerima laporannya. “Saya mohon kepada Satreskrim Polres Pematangsiantar agar segera menangkap pelakunya,” tegasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar IPTU Sandi Riz Akbar menyarankan agar kasus perkembangan ditanyakan langsung kepada Kanit Jatanras. “Bisa langsung hubungi Kanit Jatanrasku ya, Bang,” singkatnya.
Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Pematangsiantar IPDA Ricardo Rajagukguk mengatakan bahwa pemanggilan terhadap pelaku tak terduga telah dilakukan. “Sudah saya tanya ke penyidik, dan sudah dibuatkan surat panggilan kepada terlapor,” ujarnya saat dihubungi pada Sabtu (3/5/2025).
Namun, saat ditanya apakah terlapor telah memenuhi panggilan dan bagaimana hasil pemeriksaannya, IPDA Ricardo belum memberikan jawaban lebih lanjut.[Rasid]