![]() |
Tersangka TF bersama barang bukti narkoba diamankan Polda Sumut. (foto/ist) |
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 28 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan pertama berlangsung di parkiran Brastagi Supermarket, Jalan Gatot Subroto, Medan. Seorang wanita berinisial CS (48) ditangkap saat hendak mengambil mobil berisi 33 kg sabu yang disimpan dalam kompartemen tersembunyi.
Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah rumah di Komplek Tasbih I Blok SS, yang digunakan sebagai tempat pengemasan sabu. Di lokasi, polisi mengamankan seorang pria asal Aceh berinisial TF (47), beserta 39 kg sabu siap edar, mesin vacuum press, ratusan bungkus kopi kosong, dan sejumlah alat komunikasi.
“TF mengaku sebelumnya telah mengantar 28 kg sabu menggunakan mobil lain dengan imbalan Rp20 juta. Mobil tersebut masih dalam pengejaran,” jelas Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Calvijn Simanjuntak, Jumat (2/5/2025).
Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu unit mobil Xpander hitam, enam unit ponsel, serta peralatan pengemasan sabu. Polisi juga masih memburu seorang DPO berinisial B atau T, yang diduga sebagai pengendali utama jaringan.
“Jaringan ini sangat terorganisir dan memanfaatkan teknologi komunikasi terenkripsi untuk menghindari pelacakan. Kami akan terus memburu pelaku lainnya dan memutus rantai peredaran narkoba di Sumatera Utara,” tegas Kombes Calvijn.[Abdul meliala]