Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap Berantai

Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar dan pemakai narkoba secara berantai di Desa Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal, Deliserdang,

Editor: Admin
 Pengedar dan Pemakai Narkoba Ditangkap Berantai. (foto/ist)
MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus pengedar dan pemakai narkoba secara berantai di Desa Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kedua tersangka yang ditangkap masing-masing Irfan (35) status pengedar narkoba warga Jalan Station, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal dan AN Kartika alias Ika (41) status pemakai narkoba warga Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tommy Aruan mengatakan, dari tangan pelaku diamankan tiga pelastik klip narkoba seberat 1,98 gram, 2 unit ponsel dan uang tunai Rp235 ribu.

Atas perbuatannya sambung AKBP Tommy, kedua tersangka dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Dijelaskan AKBP Tommy, penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Pelaku ditangkap Sabtu 17 Mei 2025, petang di Desa Paya Geli. 

“Penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka Ika, kemudian dikembangkan dengan menangkap pengedarnya tersangka Irfan,” ujarnya AKBP Tommy, Senin (26/2025).[abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com