Polda Sumut Ungkap Sindikat Pemalsuan Dokumen Kendaraan, 11 Tersangka Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor

Editor: Admin
Barang bukti kendaraan dokumen Palsu diamankan Polda Sumut. (foto/ist)
MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang telah berlangsung selama tiga tahun. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan 11 tersangka dan menyita puluhan barang bukti, termasuk 25 unit mobil dan 1 sepeda motor.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menangkap tersangka berinisial JS di Jalan Jamin Ginting, Medan.

"Dari tangan tersangka, kami menyita blanko STNK dan BPKB palsu, mesin cetak, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi. JS diduga telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun," ungkap Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Senin (5/5/2025).

Lebih lanjut, Sumaryono menjelaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, serta pasal tambahan terkait penipuan dan tindak pidana lainnya.

"Polda Sumut terus mendalami jaringan ini, dan kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, terutama terhadap dokumen yang mencurigakan," ujarnya.

Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan serupa di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib. [Abdul Meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com