![]() |
Barang bukti kendaraan dokumen Palsu diamankan Polda Sumut. (foto/ist) |
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan berupa pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi menangkap tersangka berinisial JS di Jalan Jamin Ginting, Medan.
"Dari tangan tersangka, kami menyita blanko STNK dan BPKB palsu, mesin cetak, serta sejumlah uang tunai hasil transaksi. JS diduga telah menjalankan praktik ini selama tiga tahun," ungkap Dirkrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, Sumaryono menjelaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, serta pasal tambahan terkait penipuan dan tindak pidana lainnya.
"Polda Sumut terus mendalami jaringan ini, dan kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, terutama terhadap dokumen yang mencurigakan," ujarnya.
Polda Sumut menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan serupa di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diminta untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum agar tercipta lingkungan yang aman dan tertib. [Abdul Meliala]