Polsek Pancurbatu Dituding Endapkan Laporan Pengeroyokan, Sudah 2 Tahun Lamanya

Polsek Pancurbatu diduga menumpuk laporan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Nurhelni Br Karo (47) selama hampir dua tahun.

Editor: Admin
Polsek Pancurbatu Dituding Endapkan Laporan Pengeroyokan.
MEDAN – Polsek Pancurbatu diduga menumpuk laporan kasus dugaan pengeroyokan terhadap Nurhelni Br Karo (47) selama hampir dua tahun.

Laporan tersebut dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan itu, Nurhelni menyebutkan bahwa suaminya, Eka Pranata Tarigan, dianiaya oleh tiga orang secara bersama-sama di Toko Mas Etania, Pasar Pancurbatu, Jalan Jamin Ginting, Kampung Tengah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Kamis 14 Desember 2023.

Ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Padahal, kejadian ketiga pelaku disebut telah teridentifikasi dan masih bebas berkeliaran di sekitar wilayah Polsek Pancurbatu.

Anehnya, laporan menyebutkan bahwa peristiwa ini masuk dalam tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP. Namun, hingga kini hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, itupun dijerat dengan Pasal 351 KUHP tanpa dilakukan dihilangkan, ujar kuasa hukum korban, Jhon Feryanto Sipayung dan Ferry Agusto M. Sinaga, saat ditemui di Mapolsek Pancurbatu, Jumat (2/5/2025).

Feryanto menilai penanganan kasus ini tidak profesional dan menyyangkan perubahan pasal yang dinilai meringankan pelaku. Ia juga menduga adanya ketakutan atau faktor lain yang membuat penyelidikan enggan untuk melaporkan.

“Kalau memang Polsek Pancurbatu tidak mampu atau takut menangani kasus ini, sebaiknya dilimpahkan saja ke Polda Sumut. Sederhana,” tegas Feryanto.

Ia juga menilai apakah posisi Polsek Pancurbatu lebih tinggi secara hirarki dari Polda Sumut hingga terkesan mengabaikan prioritas program Kapolda dalam penanganan kasus-kasus kekerasan.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Pancurbatu, Iptu Elia Karo-karo, menyatakan tetap profesional dalam menangani perkara ini.

"Permasalahannya, baik pelapor maupun terlapor saling lapor. Terlapor lapor pelapor ke Polrestabes Medan, sedangkan pelapor lapor ke Polsek Pancurbatu. Jadi kami harus ekstra hati-hati," jelasnya melalui sambungan telepon.

Meski begitu, Iptu Elia menegaskan koordinasi terus dilakukan dengan Polrestabes Medan dan perkembangan kasus akan disampaikan kemudian.

Diketahui, Eka Pranata Tarigan dianiaya oleh tiga orang hingga mengalami luka di wajah dan tubuhnya. Istrinya, Nurhelni, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pancurbatu. Namun, hingga kini belum ada satupun pelaku yang ditahan. Parahnya, pasal dalam laporan awal yakni Pasal 170 KUHP justru diganti menjadi Pasal 351 KUHP.

Kasus ini pun menjadi catatan panjang akan sulitnya mencari keadilan, khususnya di wilayah hukum Polrestabes Medan. [rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com