![]() |
Tersangka Diamankan Sat Res Narkoba Polres Batu Bara(Foto/Ist) |
EPH ditangkap Satuan Narkoba Polres Batu Bara di Perumahan Permai Dusun Nangka, Desa Tanah Merah, Kecamatan Air Putih karena diduga memiliki narkotika jenis pil ekstasi.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,43 Gram, 5 butir Narkotika Pil MDMA / Ekstasi Warna Kuning dengan berat brutto 1,47 Gram, satu Unit Handphone Merk Samsung A20 Warna Biru dan satu Unit Sepeda Motor Vario Warna Merah Tanpa Nopol.
Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H. H Nainggolan melalui kasi humas Iptu Ahmad Fahmi Rabu (21/5/2025) menjelaskan benar penangkapan tersangka bersama barang bukti tersebut.
Kini pelaku berikut barang bukti yang ada kaitannya dalam Tindak Pidana Narkotika berada di kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Selanjutnnya pelaku dikenakan dengan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan kemudian pelaku di amankan untuk tindakan lanjut.[Subari]