![]() |
Tersangka Rahmat Zoni Zebua (27) mendekam di jeruji besi Mapolrestabes Medan. (foto/ist) |
Kedua tersangka masing-masing Rahmat Zoni Zebua (27), warga Nias Induk, dan Syafrizal (32), warga Jalan Musyawarah, Dusun XVI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Penangkapan dilakukan secara terpisah. Tersangka Rahmat ditangkap di Jalan Antariksa, Kelurahan Sari Rejo, Medan Polonia. Dari tangannya, petugas menyita tiga paket kecil sabu seberat 1,18 gram dan uang tunai sebesar Rp350 ribu. Sementara Syafrizal diamankan di Desa Sampali, dengan barang bukti delapan paket sabu seberat 1,18 gram serta uang tunai Rp126 ribu.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Tomy Aruan menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti tim di lapangan. Polisi menggunakan metode undercover buy untuk memancing transaksi di Jalan Antariksa.
“Kami gunakan teknik undercover buy dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti,” ujar AKBP Tomy Aruan, Jumat (16/5/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kedua tersangka telah menjalankan bisnis haram ini selama tiga bulan terakhir. Tersangka Rahmat diketahui menerima pasokan sabu dari seorang pria dengan panggilan, Baret di kawasan Jalan Antariksa. Ia diupah sebesar Rp50 ribu untuk setiap transaksi.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.
Polisi masih memburu pemasok utama berinisial Baret yang diduga sebagai bagian dari jaringan peredaran sabu di wilayah Medan dan sekitarnya.[Abdul Meliala]