![]() |
Pengedar Sabu di Tanjung Balai Ditangkap Saat Bersembunyi di Kamar Mandi. (foto/ist) |
Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap di dua lokasi berbeda di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Sabtu (14/6/2025).
Kedua tersangka berinisial AW (25) dan AD alias CD (36) diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan intensif dan menggelar aksi undercover buy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik sedang berisi sabu seberat bruto 1,44 gram, uang tunai diduga hasil transaksi, satu unit handphone, tas, dan sepeda motor Honda Beat warna biru-hitam.
"Penangkapan ini hasil kerja keras tim kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kedua pelaku sudah kami amankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat Narkoba Polres Tanjung Balai, AKP Bringin Jaya, Minggu (15/6/2025).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap AW di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sei Merbau. Saat hendak menyerahkan sabu kepada petugas yang menyamar, AW langsung dibekuk. Setelah diinterogasi, ia mengaku mendapat sabu dari AD alias CD.
Menindaklanjuti pengakuan tersebut, tim langsung bergerak ke rumah AD di Jalan Arwana, Kelurahan Kapias Pulau Buaya. Pelaku sempat bersembunyi di dalam tong air di kamar mandi, namun usahanya gagal menyelamatkan diri dari kejaran polisi.
Saat digeledah di hadapan kepala lingkungan setempat, ditemukan sejumlah barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp250 ribu di kantong celana, Rp1,6 juta di dalam tas warna krem, serta sebuah handphone Oppo warna silver di atas kulkas. Seluruhnya diakui milik AD.
Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara yang berat akibat keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkotika.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi narkoba di Tanjung Balai. Perang terhadap narkotika adalah prioritas utama kami,” tegas AKP Bringin Jaya. [zein]