![]() |
Ilustrasi/net. |
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tiga korban perempuan berusia remaja: SA (19), CN (15), dan MS (14). Mereka awalnya diajak tinggal di rumah kos milik tersangka LL di Kabupaten Serdang Bedagai. Setelah beberapa hari, ketiganya ditawari pekerjaan di sebuah kafe di Kabanjahe, Kabupaten Karo.
"Modus pelaku adalah menjanjikan tempat tinggal dan pekerjaan, namun kenyataannya para korban justru dieksploitasi secara seksual sebagai pekerja di tempat hiburan malam," jelas Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, Jumat (20/6/2025).
Para korban mengaku diminta melayani tamu pria, sementara sebagian hasil yang diperoleh disetor kepada pengelola tempat hiburan tersebut. Salah satu korban bahkan sempat berupaya kabur dan berhasil melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.
"Ini kejahatan serius. Para pelaku dijerat dengan Pasal 88 jo. Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tegas Kombes Ferry.
Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan eksploitasi anak yang lebih luas. Polda Sumut memastikan para korban telah mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai hukum yang berlaku.[Abdul meliala]