![]() |
Tersangka narkoba diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan, Medan, Sumut. (foto/ist) |
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Adi (36), Eko (27), Masrudi (30) yang diduga sebagai pengedar, serta M (13), yang diketahui sebagai pengguna narkotika jenis sabu.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita barang bukti berupa enam plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet runcing, satu kotak rokok, dan uang tunai sebesar Rp70.000.
Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Wahyudi Rahman, melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami melakukan penggerebekan dan mendapati keempat pelaku di dalam rumah beserta barang bukti narkotika. Mereka langsung diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ismail Pane.
Ia mengaku prihatin atas keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini. “Fakta bahwa ada anak usia 13 tahun yang sudah menjadi pengguna narkoba sangat memprihatinkan. Ini menjadi peringatan bagi kita semua, terutama keluarga dan lingkungan sekitar,” tegasnya.
Menurutnya, Polres Pelabuhan Belawan akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba, baik dari sisi penindakan maupun pencegahan, khususnya di kawasan rawan penyalahgunaan narkotika.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif memberikan informasi dan bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba, demi melindungi masa depan generasi muda,” tutupnya.
Saat ini, keempat pelaku masih menjalani proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. [Awal Yatim]