![]() |
Sejumlah barang bukti diamankan kepolisian. (foto/ist) |
"Tersangka kami tangkap setelah kami mendapat laporan dari korban AAP, warga Huta IV Desa Sukorejo Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun," kata Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya.
Menurutnya, peristiwa penggelapan yang dilakukan tersangka SMN dan SIH, dilakukan pada Minggu (18/5). Team Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku penadah memposting sepeda motor hasil curian melalui Market Place, kemudian personil bersama dengan korban melakukan Under Cover Buy dan ditemukan di lapangan yakni di Jalan Cengkeh, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Bahwa sepeda motor yang dijualkan oleh penadah Afdi sesuai dengan identitas unit sepeda motor milik korban, selanjutnya tim mengamankan pelaku penadah dan memboyong pelaku penadah serta barang bukti, kemudian di lakukan introgasi terhadap pelaku.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan Tindak Pidana penadah terhadap 1 (satu) unit R2 HONDA CBR 150R dengan plat kendaraan B 4243 FFU Tahun 2016, Warna Merah Hitam.
Pelaku menerima gadaian sepeda motor dari pelaku tipu gelap inisial SG (DPO) pada hari senin tanggal 19 mei 2025 di jalan cengkeh Raya no 24 a, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, dan pada Selasa 3 Juni 2025, SMN terakhir kali mengingatkan pelaku SG untuk menebus sepeda motor yang digadaikan oleh SG namun tidak di tepati sesuai janji, lalu SMN menjualkan sepeda motor tersebut melalui market Place.
"Kami sudah menyita 23 kendaraan bermotor berbagai merek sebagai barang bukti," katanya.
Berdasarkan kejadian ini, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan sepeda motor sesuai pasal 378 KUHPidana Dan atau Psl 372 KUHpidana dan atau psl 480 Ke. 1e.2e KUHPidana Ancaman Hukumannya Paling Lama empat tahun penjara.[harry handoyo]