Tiga Kali Beraksi, Maling di Thamrin Plaza Medan Tumbang Ditembak Polisi

Seorang pria pelaku pencurian di Toko DIY Thamrin Plaza Medan, Putra Ilham Syahputra alias Putra (37), akhirnya tumbang setelah ditembak Unit Reskrim

Editor: Admin
Pelaku pencurian bertekuk lutut ditembus timah panas. (foto/ist)
MEDAN – Seorang pria pelaku pencurian di Toko DIY Thamrin Plaza Medan, Putra Ilham Syahputra alias Putra (37), akhirnya tumbang setelah ditembak Unit Reskrim Polsek Medan Area. Aksi pelaku terekam kamera CCTV dan telah dilakukan berulang kali di lokasi yang sama.

Pelaku yang merupakan warga Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan, ditangkap pada Sabtu malam (14/6/2025), sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan dipimpin langsung oleh Unit Reskrim berdasarkan laporan pengelola toko dan bukti kuat dari rekaman CCTV.

“Pelapor atas nama Gilang Bijaksono, selaku supervisor toko, melaporkan pelaku ke Polsek Medan Area setelah aksi pencurian terekam CCTV. Ini merupakan aksi ketiga pelaku dalam bulan Juni 2025,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Dian Simangunsong, Senin (16/6/2025).

Kerugian toko ditaksir mencapai Rp2,7 juta, terdiri dari dua unit gerinda merek Ingco, tiga lampu darurat, satu gunting, satu kacamata renang, dan satu set kunci roda.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan pelaku saat berada di kawasan Jalan Asia, simpang Jalan Thamrin, Medan. Saat diinterogasi, pelaku mengaku mencuri bersama rekannya, Budi alias Timbul (DPO), warga Jalan Sei Besitang.

Namun saat dilakukan pengembangan ke wilayah Jalan Mojopahit untuk mencari Budi, pelaku Putra mencoba kabur dari pintu belakang mobil polisi. Petugas sudah melepaskan dua kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap melarikan diri. Akhirnya polisi melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.

“Pelaku mengaku hasil curiannya dijual ke seseorang tak dikenal di kawasan Jalan Gajah Mada, dan uangnya digunakan untuk membeli sabu di Kampung Kubur,” tambah Iptu Dian.

Usai mendapat perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.[tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com