Gegara Judi, Menantu di Medan Nekat Aniaya dan Rampok Ibu Mertua

Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Indra Supomo alias Pomo (52) yang diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan

Editor: Admin
Tersangka Indra Supomo terkulai ditembus timah panas Tim Reskrim Polsek Medan Area. (foto/ist)
MEDAN — Unit Reskrim Polsek Medan Area menangkap seorang pria bernama Indra Supomo alias Pomo (52) yang diduga kuat melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap mertuanya sendiri, Suryati (66), di Jalan Halat Gang Tabib, Kelurahan Kota Matsum II, Kecamatan Medan Area, Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 04.45 WIB.

Kapolsek Medan Area, Kompol Dwi Himawan, didampingi Kanit Reskrim Iptu Dian Pranata Simangunsong, mengatakan korban mengalami luka memar di punggung, leher, dan wajah akibat dianiaya pelaku yang mencuri kalung emas seberat 6 gram milik korban.

"Pelaku masuk ke rumah dengan memanjat jendela belakang menggunakan tangga. Saat korban bangun hendak mengambil air wudu, pelaku langsung memukul tengkuknya hingga terjatuh dan membenturkan kepala korban ke lantai berkali-kali hingga pingsan," ujar Kompol Dwi, Minggu (13/7/2025).

Saat kejadian, suami korban, Muhammad Yasin (74), yang mengalami kebutaan, hanya mendengar suara gaduh dan mengira istrinya sedang bermimpi. Korban baru sadar sekitar pukul 06.00 WIB dan mendapati kalungnya hilang. Ia kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Medan oleh anaknya, M. Syukry Yasin, dan membuat laporan ke polisi.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kawasan Tembung. Pada Sabtu (12/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, pelaku ditangkap di Jalan Sempurna Gang Melur 27, Desa Tambak Rejo Timur, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang.

Namun saat akan ditangkap, pelaku Indra Supomo alias Pomo melakukan perlawanan dan memukul salah satu petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap menyerang, hingga akhirnya petugas melumpuhkan pelaku dengan tembakan ke kedua kakinya.

"Pelaku mengaku nekat karena terlilit utang. Kalung emas hasil curian dijual seharga Rp5 juta, yang digunakan untuk membayar utang kayu sebesar Rp3,5 juta dan utang judi sebesar Rp1,3 juta," jelas Kompol Dwi.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp200 ribu, celana jeans dan kemeja hitam yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sepasang sandal jepit yang tertinggal di lokasi kejadian.

Indra Supomo kini ditahan di Polsek Medan Area dan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancamannya maksimal 12 tahun penjara.[rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com