![]() |
Empat pria asal Aceh yang berperan sebagai kurir narkoba ditangkap Polres Asahan. (foto/ist) |
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi dalam temu pers didampingi forkopimda, Senin kemarin mengatakan, dalam operasi ini, kepolisian mengamankan empat tersangka masing-masing MK alias BM (36), Z (26), N (22) dan MN alias B (20), semuanya warga Aceh yang berperan sebagai kurir, diringkus Satres Narkoba Polres Asahan pada tanggal 3 Juli 2025, lalu.
Dijelaskan Afdhal, penangkapan ke empat tersangka kurir ini menindaklanjuti laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan tim di lapangan. “Dari hasil pemeriksaan, masing-masing kurir mendapatkan imbalan Rp5 hingga Rp40 juta setiap pengiriman,” terang AKBP Afdhal Junaidi.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan pula pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hasil pengungkapan kasus selama periode Mei hingga Juni 2025. Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 31.536,8 gram atau sekitar 31,5 kilogram, yang berasal dari 4 Laporan Polisi dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 pria dan 1 wanita.
Pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen Polres Asahan dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus memastikan barang bukti tidak disalahgunakan. [subari]