![]() |
Tersangka YS bersama barang bukti. (foto/ist) |
Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan mengatakan, tersangka YS (22), warga Pasar V Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, sudah menjadi Target Operasi (TO) Kepolisian.
Dalam menangkap tersangka YS, petugas melakukan penyaruan dengan menghubungi tersangka untuk membeli barang narkoba. Tanpa curiga, tersangka YS menyanggupi dan transaksi dilakukan di kawasan Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari, Mandala III, Kecamatan Medan Denai.
Sesuai jadwal, tersangka YS datang menggunakan sepeda motor Vario BK 4626 ADY. Saat tersangka menyerahkan bungkusan barang bukti, ketika itu pula petugas yang sudah mengepungnya langsung melakukan penangkapan.
Ketika diintrogasi, tersangka YS mengakui jika barang bukti sabu-sabu tersebut miliknya. Dan, narkoba itu dibelinya dari seorang pria berinisial U. “Jika barang bukti narkoba ini laku habis terjual, tersangka YS mengaku mendapatkan keuntungan Rp2 juta,” ujar AKBP Thommy.
Atas perbuatan yang dilakukan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.[tan]