![]() |
| Pimpinan KPK, Johanis Tanak. (foto/ist) |
Hal itu ditegaskan Pimpinan KPK, Johanis Tanak pada kegiatan rapat koordinasi pemberantasan korupsi antara pemerintah daerah dan KPK di Ruangan Rapat Paripurna Gedung DPRD Sumut, Selasa (30/9/2025).
Turut hadir Gubernur Sumut Bobby Nasution, Wakil Gubernur H Surya, Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus, didampingi Wakil Ketua Sutarto, Ihwan Ritonga, Ricky Anthony, dan Salman Alfarisi.
Dikatakan Johanis, pada umumnya para anggota legislatif yang ada dipusat maupun daerah, kerap terjerat tindakan pidana korupsi pokok pikiran (Pokir).
“Tindakan korupsi kerap dilakukan para teman-teman dewan dalam melaksanakan Pokir. Padahal program itu seharusnya diserahkan saja kepada rakyat, karena untuk kepentingan rakyat umum,” ujarnya.
Johanis berharap, seluruh anggota DPRD Sumut dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan prosedur dan menghindari tindakan korupsi yang dapat merugikan negara, masyarakat, ataupun kepentingan umum.
Terkait dengan kegiatan sendiri, Johanis mengingatkan 100 anggota DPRD Sumut agar tidak korupsi. “Melalui kegiatan ini, kami meminta dan mengingatkan seluruh anggota DPRD untuk tidak melakukan korupsi. Kehadiran KPK hari ini sebagai lembaga independen dalam memberantas perlakuan korupsi,” katanya.
Diungkapkan, Johanis bahwa saat ini pihaknya telah mengungkap salah satu lembaga legislatif provinsi di Indonesia yang melakukan tindakan korupsi melalui ketok palu persetujuan.
“Saat ini KPK telah mengungkap satu gerbong anggota DPRD Provinsi yang saya pastikan masuk penjara. Tetapi mereka nantinya ketika ditahan ada yang menangis mengaku tak bersalah,” ucap putra daerah dari Makasar itu.
Dalam penyampaiannya terkait salah satu lembaga legislatif provinsi yang terjerat korupsi, Johanis enggan menyampaikan lebih jelas.
“Tak usah kita sebut provinsi mana, yang pasti akan saya pastikan itu penjara satu gerbong. Untuk itu, kami imbau seluruh anggota DPRD Sumut untuk hindari hal itu,” ucapnya.
Dalam kegiatan tersebut Johanis juga menyoroti banyaknya penyelenggara negara yang tidak jujur dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara).
Ia mengingatkan bahwa apabila Undang-Undang Perampasan Aset disahkan dalam waktu dekat, maka pejabat yang tidak melaporkan hartanya dengan benar berisiko kehilangan kekayaannya tanpa proses hukum panjang.
“Kalau laporan LHKPN Anda tidak sesuai kenyataan, maka ketika UU Perampasan Aset berlaku, kekayaan yang tidak dilaporkan itu bisa langsung disita. Jangan main-main,” ujar Johanis.[romulo]
