![]() |
| Ketua Pansus KTR DPRD Medan, Lily. (foto/ist) |
Ketua Pansus, Lily, menyampaikan rencana tersebut saat memimpin rapat pembahasan di Ruang Banggar DPRD Medan, Senin (15/9/2025). Dalam rapat itu, Pansus bersama Dinas Kesehatan dan Bagian Hukum Setda Pemko Medan membahas poin perubahan pasal, yakni penghapusan sanksi pidana serta pengetatan sanksi administratif bagi pelanggar.
“Karena sudah masuk ke pembahasan pasal dan sanksi, rapat ini akan kita lanjutkan pekan depan. Kita perlu mendengar masukan dari pengusaha dan stakeholder lainnya, termasuk Satpol PP sebagai pihak penegak aturan. Harapannya, ketika Perda ini disahkan tidak menimbulkan pro kontra di masyarakat,” kata Lily.
Rapat lanjutan dijadwalkan pada 22 September 2025 di DPRD Medan. Lily menegaskan, keterlibatan stakeholder penting agar Perda KTR nantinya efektif, implementatif, serta tidak bertabrakan dengan peraturan perundang-undangan di tingkat yang lebih tinggi.
“Kami ingin peraturan ini benar-benar dipatuhi, bukan sekadar ada lalu dilanggar. Karena itu, besaran sanksi harus dibahas secara serius agar menimbulkan efek jera,” ujarnya.
Selain itu, Pansus juga akan mempelajari regulasi serupa dari daerah lain. Tujuannya untuk memastikan sanksi yang diterapkan tidak terlalu ringan sehingga diabaikan masyarakat, namun juga tidak memberatkan di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kalau dendanya hanya Rp20 ribu misalnya, tentu tidak membuat takut pelanggar. Maka kita perlu bandingkan dengan daerah lain agar aturan yang kita buat bisa adil sekaligus efektif,” tutup Lily.[romulo]
