Polda Sumut Ungkap 114 Kasus Narkoba, Amankan 149 Tersangka dan Sita Sabu 23,6 Kg

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 114 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 149 tersangka

Editor: Admin
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan bersama Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika. (foto/ist)
MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap 114 kasus tindak pidana narkotika dengan mengamankan 149 tersangka sepanjang periode 1 Juli hingga 10 September 2025.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kamis (11/9/2025), oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan bersama Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika serta para Kasubdit Ditresnarkoba.

Kombes Pol Ferry mengungkapkan, dari hasil operasi itu aparat berhasil menyita barang bukti berupa 23,69 kilogram sabu, 44 gram ganja, 1.577 butir ekstasi, dan 5,5 butir happy five. Barang bukti tersebut diperkirakan menyelamatkan 125.164 jiwa dengan nilai ekonomi mencapai Rp30,4 miliar.

“Ini menjadi komitmen kami untuk terus konsisten dan tegas dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa,” ujarnya.

Wadir Resnarkoba AKBP Diari Astetika menambahkan, modus peredaran narkoba di Sumut semakin beragam, mulai dari jalur darat dan laut, tempat hiburan malam, rumah kos, kontrakan, hingga modus baru menyimpan narkoba di tempat pemakaman umum (TPU).

Polda Sumut menegaskan akan terus memperkuat langkah pemberantasan narkoba serta mengajak masyarakat berperan aktif. “Jangan ragu melapor, setiap informasi akan ditindaklanjuti serius dan tuntas,” kata Kombes Pol Ferry.

Dengan capaian ini, Polda Sumut berharap sinergi aparat dan masyarakat mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkoba di wilayah Sumatera Utara.[abdul meliala]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com