KKP Buka Gerai Dokumen Kapal Perikanan di Belawan, Permudah Izin Nelayan

Dalam rangka memperkuat tata kelola perikanan tangkap nasional, Direktorat Jenderal Perikanan (Dirjen) Tangkap melalui Direktur Usaha Penangkapan Ikan

Editor: Admin
Pengurus HNSI Sumut dan HNSI Medan mengikuti sosialisasi gerai dokumen kapal perikanan. (foto:ss/awal yatim)
BELAWAN - Dalam rangka memperkuat tata kelola perikanan tangkap nasional, Direktorat Jenderal Perikanan (Dirjen) Tangkap melalui Direktur Usaha Penangkapan Ikan, mengelar sosialisasi dan gerai dokumen kapal perikanan serta perizinan berusaha subsektor penangkapan, pengakutan ikan di Sumatera Utara. 

Sosialisasi digelar di aula Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan, dihadiri Kepala Satgassus Bareskrim Mabes Polri, Kadis Kelautan dan Perikanan Sumut, Inspektorat Jenderal KKP, Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkap Ikan, Direktur Kepelabuhan Perikanan, Kepala PPS Belawan, Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Kepala KSOP Utama Belawan, Ketua DPD HNSI Sumut, Ketua DPC HNSI Medan dan para pengusaha Perikanan, Selasa (22/10/2025). 

Kegiatan ini dipandu Kepala PPS Belawan Mansur dengan narasumber Kepala Satgassus Bareskrim Mabes Polri, Direktur Usaha Penangkapan Ikan. 

Sosialisasi dan gerai dokumen kapal perikanan merupakan suatu kegiatan yang bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat pengurusan perizinan dan dokumentasi kapal perikanan . 

Gerai ini menyediakan layanan pendaftaran, verifikasi data, dan penerbitan dokumen seperti Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Persetujuan Pengadaan Kapal Perikanan (PPKP), Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP), Elektronik Buku Kapal Perikanan (EBKP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)/Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI).

Ketua DPD HNSI Sumut, Zulfahri Siagian,SE, didampingi Wakil Ketua DPC HNSI Medan Awal Yatim Syahputra menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Satgasus yang turun langsung mendengarkan permasalah di daerah, khususnya di Provinsi Sumatera Utara. 

Gerai ini adalah percepatan perizinan untuk kapal ikan dan dapat menyelesaikan persoalan kendala dalam pengurusan perizinan. Kapal ikan harus memiliki izin sehingga nelayan yang bekerja di atas kapal mendapat perlindungan sesuai aturan yang berlaku.

Zulfahri Siagian, mengatakan tujuan kegiatan gerai tersebut mempercepat dan mempermudah perizinan menghadirkan layanan perizinan langsung ke dekat lokasi kegiatan nelayan sehingga menghemat waktu dan biaya. Serta meningkatkan keselamatan, dengan kapal yang memiliki dokumen kelaikan lengkap, risiko kecelakaan saat berlayar dapat diminimalisir. 

"Misalnya, dengan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal perikanan. Nantinya para ABK (nelayan) yang ada diatas kapal telah didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," jelas Zulfahri Siagian. [Awal yatim]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com