Komisi III DPRD Medan Soroti Target PAD Sektor Hiburan Hanya Rp87 Miliar: 'Pusing Kami Lihat Angka Kalian'

Komisi III DPRD Kota Medan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh pelaku

Editor: Admin
Komisi 3 DPRD Kota Medan saat RDP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.(Foto Ist)
MEDAN (MM) – Komisi III DPRD Kota Medan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk melakukan evaluasi dan verifikasi ulang terhadap seluruh pelaku usaha hiburan di Kota Medan. Pasalnya, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2026 sebesar Rp87 miliar dari sektor pajak hiburan dinilai tidak realistis dengan kondisi di lapangan.

Anggota Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, menilai target tersebut terlalu kecil dibandingkan potensi yang ada.

“Kalau kita ambil contoh tempat hiburan seperti Dragon Tiger, dengan omzet Rp5 miliar per bulan, pajaknya bisa mencapai Rp2 miliar setiap bulan. Belum lagi usaha hiburan lainnya. Jadi bagaimana mungkin target PAD hanya Rp87 miliar?” ujar Salomo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda Medan, Senin (6/10/2025).

Salomo juga mengungkapkan hasil inspeksi mendadak (sidak) DPRD ke sejumlah tempat usaha biliar yang menunjukkan adanya ketimpangan antara omzet dan pajak yang dibayarkan.

“Xana Biliar omzetnya Rp150 juta, tapi pajaknya hanya Rp1,5 juta. Runout Biliar malah cuma Rp700 ribu, padahal omzetnya bisa Rp80 juta per bulan. Ini sudah berlangsung empat tahun tanpa peninjauan ulang dari Bapenda,” tegasnya.

Ia juga menyoroti sikap Bapenda Medan yang dinilai lamban menindaklanjuti hasil temuan DPRD.

“Harusnya kalian yang turun, bukan kami yang sidak. Kami sudah kasih datanya pun tidak ada tindak lanjut. Saya pusing lihat angka-angka kalian ini,” katanya dengan nada kecewa.

Selain itu, Salomo menyoroti keberadaan Irian Supermarket di kawasan Pasar Merah yang disebut tidak pernah membayar pajak sejak beroperasi.

“Bagaimana tindak lanjut kalian? Ke depan saya harap ada peningkatan PAD. Kalau perlu, kita turun bersama ke tempat-tempat hiburan untuk memastikan kebenaran data pajak,” pungkasnya.

Wakil Ketua Komisi III, HT Bahrumsyah, juga menegaskan pentingnya evaluasi berkala terhadap data pajak usaha hiburan.

“Minimal per triwulan dilakukan verifikasi, agar diketahui apakah pajak yang dibayar sesuai dengan omzet sebenarnya,” ujarnya.

Ia mencontohkan restoran Lembur Kuring yang disebut memiliki pajak hanya Rp150 juta, padahal omzet bulanan bisa mencapai Rp3 miliar.

“Kondisi ini harus jadi perhatian serius bagi Bapenda untuk mengetahui di mana letak kesalahan dan apa yang perlu dievaluasi,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bapenda Medan, M. Agha Novrian, menyatakan pihaknya sedang melakukan pemetaan dan penelusuran terhadap seluruh temuan DPRD.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com