Polda Sumut Tangkap Dua Kurir Bawa 15 Kg Sabu Tujuan Madina, Diupah Rp67,5 Juta

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram. Dua pria yang berperan seba

Editor: Admin
Dua tersangka bersama barang bukti sabu-sabu. (foto/ist)
MEDAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram. Dua pria yang berperan sebagai kurir ditangkap saat melintas di Jalan Lintas Aek Nabara Pangkatan, Desa Perkebunan Pangkatan, Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kedua tersangka yakni Suherman (36), warga Kabupaten Asahan, dan Khairul Jefri (27), warga Kota Tanjungbalai. Mereka ditangkap saat mengendarai mobil berwarna hitam. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial IFH (DPO).

Sabu tersebut rencananya akan diantar kepada seorang berinisial PC di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Sebagai imbalan, kedua kurir dijanjikan upah Rp67,5 juta atau Rp4,5 juta per kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat mengenai pengiriman narkoba menuju Panyabungan, Madina. Tim kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan kendaraan pelaku.

“Dari hasil penggeledahan, petugas menyita 15 kg sabu dalam kemasan plastik kuning berlogo Nian Nian You Yu, satu unit mobil, dua ponsel, tas ransel hitam, dan tas sandang,” kata Calvijn, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, berdasarkan interogasi, kedua pelaku tercatat sudah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika sepanjang 2025 dengan modus yang sama. “Kasus ini masih terus dikembangkan untuk memburu jaringan lainnya,” pungkasnya.[tan]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com