Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga memusnahkan sebanyak 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman

Editor: Admin

Bea Cukai Sibolga Musnahkan 1,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar. (foto/ist)

SIBOLGA — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Sibolga memusnahkan sebanyak 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) hasil penindakan sepanjang periode Oktober 2024 hingga Juni 2025.

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp1,029 miliar.

Pemusnahan dilakukan sebagai tindak lanjut dari hasil operasi “Gempur Rokok Ilegal” yang dilaksanakan Bea Cukai Sibolga baik secara mandiri maupun bersama aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah di wilayah kerjanya.

Kepala Kantor Bea Cukai Sibolga, Goodman Purba, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban dan transparansi atas hasil penindakan terhadap barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu.

“Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar,” ujar Goodman.

Ia menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Menteri Keuangan dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai yang memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal dilakukan serentak di seluruh Indonesia melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal.

Bea Cukai Sibolga, lanjut Goodman, juga menerapkan prinsip pengelolaan barang hasil penindakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang pengelolaan barang milik negara eks kepabeanan dan cukai. Salah satu bentuk tindak lanjutnya adalah pemusnahan untuk mencegah penyalahgunaan barang sitaan.

Upaya ini juga merupakan bagian dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di bidang penegakan hukum, termasuk kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, hingga operasi pasar bersama.

Menurut Goodman, pemberantasan rokok ilegal penting dilakukan untuk melindungi masyarakat dari produk berbahaya, menjaga persaingan usaha yang sehat, serta memastikan penerimaan negara tetap optimal.

“Rokok ilegal bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu industri rokok resmi dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Hasil survei Universitas Gadjah Mada (UGM) mencatat tingkat peredaran rokok ilegal di Indonesia pada 2023 mencapai 6,9 persen. Bea Cukai berkomitmen menurunkannya melalui operasi terpadu di seluruh wilayah, termasuk di wilayah kerja Sibolga.[rasid]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com