![]() |
| Poto penangkapan tersangka dari layar instagram. |
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penangkapan berawal ketika personel Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan pencegatan terhadap sebuah mobil yang dikendarai kedua pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 255 kilogram ganja yang disembunyikan di dalam kendaraan tersebut.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial U, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Rencananya, ganja tersebut akan dibawa dan diedarkan di Kota Medan.
Saat ini, Z alias B dan IA telah diamankan bersama barang bukti ke Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi pada Jumat (14/11/2025). Namun, video penangkapan kedua pelaku telah diunggah melalui akun media sosial resmi Direktorat Narkoba Polda Sumut.[abdul meliala]
