![]() |
| Ratusan Warga Marindal I Tolak Eksekusi Lahan PN Lubuk Pakam, Dugaan Mafia Tanah Mengemuka. (foto/ist) |
Aksi warga dilakukan dengan memblokir Jalan Mekatani Gang Kedondong menuju lokasi. Mereka menilai tindakan eksekusi tersebut sarat kejanggalan dan diduga melibatkan mafia tanah.
Masno, Trantib Desa Marindal I sekaligus perwakilan warga, menegaskan bahwa masyarakat akan mempertahankan lahan itu hingga titik darah penghabisan. Ia menyebut warga telah puluhan tahun menempati kawasan tersebut dan memiliki alas hak berupa Surat Keterangan Tanah (SKT) serta bukti pembayaran pajak.
“Kami tidak tahu siapa sebenarnya orang yang mengaku pemilik lahan ini. Katanya namanya Suryanti, tapi tidak pernah datang ke sini. Informasinya, dia warga turunan Tionghoa yang tinggal di Pekanbaru,” ujar Masno.
Menurutnya, klaim kepemilikan lahan oleh Suryanti menimbulkan kecurigaan. Pasalnya, perempuan itu diketahui tengah digugat oleh anak kandungnya sendiri terkait lahan yang sama. “Kami menduga ada mafia tanah yang bermain di balik gugatan ini,” tambahnya.
Masno juga mempertanyakan dasar kepemilikan Suryanti, karena pada tahun 1979 lahan tersebut masih merupakan aset PTPN II dan ditanami kakao. Setelah HGU PTPN II berakhir, masyarakat kemudian mengelola lahan tersebut secara turun-temurun.
“Kalau tahun 1979 tanah itu masih milik PTPN II, bagaimana bisa sudah diperjualbelikan? Ini sangat janggal,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Berjuang Murni Marindal I, Taomindoana Br Simamora, menjelaskan bahwa lahan tersebut telah dihuni masyarakat sejak awal 2000-an, setelah HGU tidak lagi diperpanjang. Namun, warga kerap menghadapi tekanan dan upaya penggusuran yang mereka sebut sebagai bagian dari praktik mafia tanah yang berlindung di balik putusan PN Lubuk Pakam.
“Kami mohon kepada Bapak Presiden dan pemerintah pusat, jangan gusur kami. Ini tanah eks HGU PTPN II yang sudah lama kami tempati. Tolong sertifikatkan tanah kami. Kami siap bayar asal tidak memberatkan,” ujarnya.
Warga juga mengaku kecewa terhadap proses hukum yang mereka nilai tidak transparan. Mereka menyebut PN Lubuk Pakam menolak menghadirkan saksi maupun menerima bukti kepemilikan warga, meski PTPN II telah menyatakan bahwa lahan tersebut berstatus tanah negara.
Aksi penolakan eksekusi oleh warga Marindal I bukan yang pertama kali. Menurut warga, upaya serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali namun selalu gagal karena perlawanan masyarakat.
Masyarakat berharap pemerintah pusat dan aparat penegak hukum turun tangan meninjau ulang putusan PN Lubuk Pakam serta menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah.[abdul meliala]
