![]() |
Residivis Narkoba dan Kekasihnya Ditangkap Saat Transaksi Sabu di Medan. (foto/ist) |
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Tim 8 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan sekitar pukul 22.30 WIB. Operasi dipimpin Kanit II Satresnarkoba Iptu Haryono bersama Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Melati kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi sebelum akhirnya mengamankan dua pelaku.
“Ada dua pelaku yang kami tangkap, yakni EK (44) dan kekasihnya TS (40), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan. Keduanya merupakan pasangan kekasih yang diduga mengedarkan narkoba di kawasan Jalan Melati Simpang Pemda,” ujar Kompol Rafli Yusuf Nugraha, Senin (18/5/2026).
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita dua paket sabu siap edar, uang tunai ratusan ribu rupiah, serta sejumlah plastik klip kosong yang diduga digunakan sebagai pembungkus sabu.
Polisi mengungkap, kedua pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan bisnis haram tersebut. EK yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba bertindak sebagai penyimpan barang haram, sedangkan TS bertugas menyerahkan sabu kepada pembeli.
“Pelaku pria ini residivis kasus narkoba dan pernah dipenjara pada tahun 2017. Saat penangkapan, sabu disembunyikan di bawah sandal dan ditempatkan terpisah agar tidak mudah dicurigai. Sedangkan pelaku wanita bertugas menyerahkan narkoba kepada pembeli,” jelas Rafli.
Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Medan masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu kepada pasangan tersebut.
Polrestabes Medan menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkoba di Kota Medan dan tidak memberi ruang bagi para pelaku. “Kami pastikan tidak ada ruang sekecil apa pun bagi pelaku narkoba yang masih berani beroperasi di Kota Medan,” tegas Rafli. [zai]
