![]() |
| Praktisi hukum Rion Arios SH MH. (foto/ist) |
Menurut Rion Arios, manajemen PUD Pasar seharusnya lebih memprioritaskan pembenahan tata kelola, revitalisasi pasar, serta peningkatan pelayanan kepada pedagang dan masyarakat sebagai bagian dari program Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap.
“PUD Pasar sebaiknya fokus pada pembenahan pasar, peningkatan sarana dan prasarana, serta upaya mendatangkan kembali pembeli ke pasar tradisional,” ujar Rion kepada wartawan di Kantor KARA Lawyers, Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (12/5/2026).
Kuasa hukum pengelola keamanan Pasar Petisah itu menilai dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) di lingkungan PUD Pasar semestinya dapat ditelusuri melalui mekanisme internal, termasuk pembentukan tim investigasi.
Menurutnya, langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk melakukan evaluasi terhadap persoalan yang terjadi di lingkungan perusahaan daerah.
Dalam kesempatan itu, Rion juga mempertanyakan proses seleksi Direksi PUD Pasar Kota Medan yang dilakukan panitia seleksi (Pansel).
Ia menilai hingga saat ini masyarakat masih menunggu program konkret terkait pembenahan dan pengembangan pasar tradisional di Kota Medan.
“Harapan masyarakat tentu adanya pembenahan tata kelola dan revitalisasi pasar agar pasar tradisional semakin berkembang dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli,” katanya.
Selain itu, Rion turut menyinggung pemutusan kontrak kerja sama pengelolaan keamanan Pasar Petisah yang dialami kliennya, Anthony Aritonang.
Menurut Rion, kliennya selama ini menjalankan kewajiban sesuai isi kontrak kerja sama, termasuk menyetorkan kewajiban sebesar Rp12,3 juta per bulan kepada PUD Pasar Medan.
Namun, kontrak kerja sama tersebut disebut diputus sebelum masa berakhir pada tahun 2028. “Hingga saat ini kami juga masih menunggu jawaban atas somasi yang telah dilayangkan kepada PUD Pasar Medan,” ujarnya.
Rion berharap manajemen PUD Pasar Medan dapat lebih fokus menjalankan program revitalisasi pasar sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.
Sebelumnya, Direktur Utama PUD Pasar Medan Anggia Ramadhan melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan perusahaan daerah tersebut ke Kejari Medan pada Senin (11/5/2026).
Langkah itu disebut sebagai bentuk komitmen PUD Pasar Medan dalam mendukung upaya penyelamatan keuangan negara dan pembenahan tata kelola perusahaan. [romulo]
