![]() |
| Anggota DPRD Medan dari Partai Perindo, Binsar Simarmata dalam kegiatan Sosper. (foto/ist) |
Politisi Partai Perindo tersebut menegaskan, warga yang belum memiliki atau mengalami kendala pada dokumen Adminduk agar segera mengurusnya melalui kantor lurah atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
“Dokumen kependudukan itu sangat penting sebagai identitas diri. Terutama KTP, karena fungsinya sudah seperti ATM. Dengan KTP, masyarakat bisa mengakses berbagai layanan, termasuk layanan kesehatan,” ujar Binsar.
Imbauan itu disampaikan Binsar Simarmata saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-XI Tahun 2025, terkait Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, yang berlangsung di halaman Gereja Stasi Catholic Church St. Francis Xavier, Jalan Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (14/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut, anggota Komisi II DPRD Medan itu juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui aparatur sipil negara (ASN) di tingkat kelurahan dan kepala lingkungan (kepling) agar sigap membantu warga yang dokumen kependudukannya rusak atau hilang akibat bencana banjir.
“Kami minta lurah dan kepling memfasilitasi pengurusan dokumen Adminduk yang rusak atau hilang akibat banjir. Harus ada pendekatan jemput bola agar warga tidak kesulitan,” kata Sekretaris Fraksi PAN–Perindo DPRD Medan ini.
Binsar menambahkan, peran kepling sangat strategis dalam mendata dan membantu masyarakat mengurus kembali dokumen kependudukan ke instansi terkait.
Kegiatan sosialisasi yang dihadiri ratusan warga itu juga menjadi wadah penyampaian aspirasi masyarakat. Sejumlah persoalan mencuat, mulai dari bantuan sosial hingga kondisi infrastruktur jalan di Gang Seroja, Kecamatan Medan Selayang.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Medan Sunggal Irfan Abdilla, Kepala Lingkungan XX Sudaryono, Kepling XXIV Supriyadi, serta tokoh masyarakat Penatua J. Rajagukguk.
Camat Medan Sunggal Irfan Abdilla turut mengingatkan masyarakat untuk melengkapi dokumen kependudukan karena seluruh layanan Adminduk dapat diakses di kantor lurah maupun Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sebagai informasi, Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan terdiri atas 14 bab dan 121 pasal, ditetapkan pada 22 Maret 2021 oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.
Dalam perda tersebut diatur hak dan kewajiban penduduk, termasuk hak memperoleh dokumen kependudukan, perlindungan data pribadi, kepastian hukum, hingga sanksi administratif bagi warga yang terlambat melaporkan peristiwa kependudukan.
Bahkan, pada Bab XIII Pasal 118, disebutkan bahwa setiap orang yang memalsukan dokumen kependudukan dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp50 juta. Sementara pelaku yang sengaja mengubah data kependudukan terancam pidana penjara maksimal dua tahun dan denda Rp25 juta. [romulo]
