Karyawan di Medan Utara Dipecat Usai Banjir, Hadi Suhendra Minta Pemko Medan Tindak Tegas Perusahaan

Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyatakan keprihatinannya atas pengaduan warga Medan Utara yang dipecat perusahaan

Editor: Admin
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra. (foto/ist)
MEDAN — Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hadi Suhendra, menyatakan keprihatinannya atas pengaduan warga Medan Utara yang dipecat oleh perusahaan tempatnya bekerja di Kawasan Industri Medan (KIM) setelah tidak masuk kerja beberapa hari akibat banjir.

Menurut Suhendra, karyawan tersebut tidak masuk kerja karena rumahnya terendam banjir besar pada 27 November 2025, bahkan bersama keluarganya harus mengungsi selama empat hari.

“Ada warga yang melapor kepada saya dipecat karena tidak masuk kerja, padahal ia menjadi korban banjir dan harus mengungsi. Ini sangat memprihatinkan,” ujar Hadi Suhendra, Senin (15/12/2025).

Politisi Partai Golkar itu menilai, dalam kondisi bencana, perusahaan seharusnya memahami situasi karyawan dan tidak mengambil langkah sepihak berupa pemecatan.

“Korban banjir membutuhkan pemulihan fisik dan mental. Idealnya perusahaan memberi kelonggaran atau bantuan, bukan justru memecat,” tegasnya.

Suhendra menduga, kasus serupa berpotensi dialami lebih dari satu pekerja di Medan Utara. Karena itu, DPRD Kota Medan siap menerima dan menindaklanjuti pengaduan para pekerja yang dirugikan.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, untuk bertindak tegas terhadap perusahaan yang memecat karyawan korban banjir.

“Pemko Medan sedang dalam masa tanggap darurat bencana. Perusahaan harus mendukung upaya pemulihan, bukan menambah beban korban,” pungkasnya.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com