![]() |
| Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara, dalam temu pers penungkapan kasus pembunuhan anak. (foto:ss/ist) |
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tersangka Darwis Harahap (46), yang diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dan bertetangga dengan korban. Penangkapan dilakukan pada Rabu (24/12/2025). Saat proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena tersangka melakukan perlawanan.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yon Edi Winara menjelaskan, peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu dini hari (21/12/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga panik setelah mengetahui korban dicari warga.
“Tersangka mengakui perbuatannya. Saat itu ia panik karena warga mulai melakukan pencarian terhadap korban,” ujar AKBP Yon Edi Winara dalam konferensi pers di Mapolres Tapsel, Rabu (24/12/2025).
Korban sebelumnya dilaporkan hilang dari rumah pada Sabtu (20/12/2025) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah dilakukan pencarian, jasad korban ditemukan dua hari kemudian, Selasa (23/12/2025), di area kebun wilayah Batang Baruhar.
Polisi menyatakan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka juga diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban sebelum menghilangkan nyawanya. Dugaan tersebut masih didalami lebih lanjut melalui proses penyidikan dan pemeriksaan forensik.
Tersangka diketahui merupakan ayah dari empat anak. Polisi juga menyebutkan bahwa yang bersangkutan diduga memiliki riwayat penyalahgunaan narkotika. Seluruh keterangan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp3 miliar.
Polres Tapanuli Selatan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar serta segera melaporkan kepada aparat jika menemukan hal-hal mencurigakan, khususnya yang berpotensi membahayakan anak-anak.[tan]
