Zonasi Penjualan Rokok di Sekitar Sekolah Dikaji Ulang, Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Panggil OPD

Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DPRD Medan akan meninjau ulang ketentuan zonasi penjualan rokok,

Editor: Admin
Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan, Dr Dra Lily MBA MH didampingi Anggota Sri Rezeki serta Ketua Bapemperda Afif Abdillah saat menerima kunjungan Ketua APPSI Muhammad Siddiq di ruang Badan Musyawarah (Bamus), Rabu (17/12/2025). (foto/ist)
MEDAN – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) DPRD Medan akan meninjau ulang ketentuan zonasi penjualan rokok, khususnya larangan berjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan, Dr. Dra. Lily, MBA, MH, mengatakan peninjauan ulang tersebut akan dibahas bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait guna menentukan apakah ketentuan zonasi itu tetap dipertahankan atau direvisi dalam Ranperda KTR.

“Apakah nantinya pasal tentang zona pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak akan dievaluasi atau dihapus, itu akan kami bahas kembali bersama OPD terkait,” ujar Lily saat menerima perwakilan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Medan di ruang Badan Musyawarah DPRD Medan, Rabu (17/12/2025).

Ia menyebutkan, rapat pembahasan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (22/12/2025) dengan melibatkan OPD terkait.

Dalam pertemuan tersebut, Lily didampingi anggota Pansus Ranperda KTR Sri Rezeki serta Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah. Sementara dari APPSI Kota Medan hadir langsung Ketua Muhammad Siddiq.

Lily menegaskan, masukan dari APPSI sebagai wadah pedagang pasar merupakan bagian penting yang perlu diperjuangkan dalam pembahasan Ranperda KTR.

“Masukan dari para pedagang tentu menjadi perhatian kami. Jika memang memungkinkan dilakukan kajian ulang terhadap pasal zonasi pelarangan penjualan rokok tersebut, maka akan kami perjuangkan. Namun, tentu harus melalui persetujuan seluruh anggota Pansus dan Bapemperda,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Ranperda KTR saat ini telah melalui evaluasi di Bagian Hukum Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ranperda tersebut merupakan amanah dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pernyataan tersebut diamini anggota Pansus Ranperda KTR, Sri Rezeki, yang menegaskan bahwa substansi Ranperda KTR bertujuan melindungi generasi muda, khususnya anak usia sekolah, dari bahaya rokok.

“Ranperda KTR ini pada prinsipnya bertujuan menyelamatkan generasi muda, terutama anak sekolah usia 10 hingga 18 tahun, agar tidak terpapar rokok,” katanya.

Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Medan, Afif Abdillah, menyatakan pihaknya akan mengkaji kembali ketentuan zonasi tersebut dengan tetap berpedoman pada regulasi yang lebih tinggi.

“Kami akan berusaha mengakomodir masukan dari para pedagang. Namun, kami juga tidak bisa mengesampingkan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang menjadi dasar pembahasan Ranperda KTR ini,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Di sisi lain, Ketua APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq, berharap DPRD Medan dapat mengevaluasi secara bijaksana ketentuan zonasi larangan penjualan rokok tersebut karena dinilai berpotensi berdampak pada mata pencaharian pedagang.

“Kami berharap Pansus Ranperda KTR dan Bapemperda dapat mempertimbangkan dampak ekonomi bagi pedagang. Jika Perda ini diterapkan, yang paling terdampak adalah pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari penjualan rokok,” ujarnya.

Ia juga mengusulkan agar pengawasan difokuskan pada penegakan aturan di kawasan tanpa rokok, termasuk pembinaan terhadap anak usia sekolah yang kedapatan merokok, tanpa mematikan usaha para pedagang.[romulo]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com