41 Puskesmas di Medan Terapkan BLUD 2026, Pengelolaan Anggaran Lebih Fleksibel untuk Tingkatkan Layanan

Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan resmi menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai tahun 2026.

Editor: Admin
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan. (foto/ist)
MEDAN – Sebanyak 41 Puskesmas di Kota Medan resmi menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai tahun 2026. Skema ini memberi fleksibilitas lebih besar dalam pengelolaan anggaran sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Medan, dr. Surya Syahputra Pulungan, mengatakan perbedaan utama Puskesmas BLUD dengan Puskesmas reguler terletak pada sistem penganggaran. Jika sebelumnya mengikuti mekanisme ketat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kini Puskesmas menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA).

“Dengan pola BLUD, pimpinan Puskesmas memiliki fleksibilitas anggaran. Mereka tidak perlu menunggu penetapan APBD setiap tahun, sehingga kebutuhan layanan bisa dieksekusi lebih cepat, tentu tetap sesuai aturan,” ujar Surya di Medan, Kamis (29/1/2026).

Menurutnya, fleksibilitas ini berdampak langsung pada peningkatan layanan, terutama dalam pemenuhan kebutuhan operasional, pengadaan sarana, serta pengembangan inovasi pelayanan kesehatan.

Meski demikian, penerapan BLUD mensyaratkan dasar hukum yang lengkap. Dinas Kesehatan mencatat sedikitnya delapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) harus disiapkan. Tiga di antaranya telah rampung, yakni Peraturan Wali Kota tentang tata kelola, rencana strategis (Renstra), dan standar pelayanan minimal (SPM). Sementara regulasi lainnya masih dalam proses.

Terkait kekhawatiran adanya pungutan biaya, Surya menegaskan layanan yang tercakup dalam program BPJS Kesehatan tetap gratis bagi peserta. Penerapan tarif hanya dimungkinkan untuk layanan pengembangan di luar skema BPJS dan harus diatur melalui Peraturan Daerah (Perda). “Tidak bisa serta-merta. Semua harus memiliki dasar hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, setiap Puskesmas dapat mengembangkan inovasi layanan sesuai kebutuhan wilayah dan karakteristik masyarakat setempat. Meski berstatus BLUD, seluruh Puskesmas tetap berada di bawah pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan Kota Medan.

Penetapan 41 Puskesmas sebagai BLUD telah dilakukan sejak Desember 2025, dan tahun 2026 menjadi tahun pertama penerapan penuh sistem penganggaran tersebut.

Dinas Kesehatan berharap kebijakan ini mampu meningkatkan mutu pelayanan sekaligus mempercepat akses kesehatan bagi warga Medan.[eko brahma]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com