![]() |
| Tersangka Darwis bersama barang bukti sabu-sabu diamankan Polsek Helvetia. (foto/ist) |
Pelaku yang diketahui bernama Darwis (42), warga Dusun VII Sei Menciri, Kecamatan Sunggal, diamankan pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Klambir V, Gang Alangisa, Kelurahan Lalang, Kecamatan Sunggal.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan dan menyita barang bukti berupa satu bungkusan pelastik berisi sabu-sabu dengan berat bruto 100,17 gram, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Kapolsek Medan Helvetia melalui petugas Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pengembangan di lapangan.
“Setelah informasi dinilai akurat, petugas melakukan teknik under cover buy atau penyamaran untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar sumber kepolisian.
Tanpa menyadari bahwa calon pembelinya adalah petugas kepolisian yang menyamar, tersangka Darwis langsung melakukan transaksi. Saat itulah petugas dengan sigap melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka sempat mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan milik seorang pria bernama Anto, yang disebut menyuruhnya untuk menjual barang haram tersebut dengan nilai sekitar Rp20 juta. Namun, setelah dilakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya sendiri.
Saat ini, tersangka Darwis telah diamankan di Mapolsek Medan Helvetia untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara belasan tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan masing-masing, sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polsek Medan Helvetia.[tan]
