![]() |
| Tersangka pelaku pencabulan berinsial A (44) mendekam di jeruji besi. (foto/ist) |
Penangkapan dilakukan pada Minggu (11/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah polisi menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat sebagaimana tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/9/I/2026/SPKT/Res. Batu Bara/Polda Sumut, tertanggal 8 Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (6/1/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di Kecamatan Talawi. Korban berinisial IR (10), seorang pelajar, merupakan anak dari pelapor berinisial Robiah.
Kejadian terungkap saat pelapor Robiah pulang ke rumah dan mendapati korban dalam kondisi menangis. Setelah ditanya, korban mengaku mengalami tindakan tidak pantas yang diduga dilakukan oleh tersangka.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami keluhan sakit pada bagian tertentu dan langsung dibawa ke RSUD OK Arya Zulkarnain Kuala Gunung untuk menjalani visum.
Merasa keberatan dan demi perlindungan hukum terhadap anaknya, pelapor kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Batu Bara. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, serta alat bukti yang dikumpulkan, penyidik menetapkan A sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong baju kaos berwarna kuning dan satu potong celana pendek berwarna kuning.
Tersangka dijerat Pasal 415 huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). [subari]
