![]() |
| Aktivitas batching plant yang berlokasi di Dusun X, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batu Bara. (foto/ist) |
Imbauan tersebut tertuang dalam surat DPMPTSP Kabupaten Batu Bara Nomor 500.16.7/1268, tertanggal 31 Oktober 2025, yang ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Batu Bara, Dr. Mei Linda Suryadi Lubis.
Dalam surat dijelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Ketua Tim DPMPTSP Kabupaten Batu Bara, ditemukan adanya pembangunan Batching Plant yang dilakukan oleh PT TPS tanpa dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Sehubungan dengan temuan tersebut, DPMPTSP mengimbau pihak perusahaan agar segera mengurus dokumen perizinan pembangunan serta menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional hingga izin Batching Plant diterbitkan secara resmi.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Ardi Zikri, menjelaskan bahwa permohonan perizinan yang diajukan PT TPS sebelumnya telah dipulangkan karena belum memenuhi persyaratan administrasi, salah satunya tidak melampirkan surat kepemilikan tanah sebagai dasar penerbitan izin.
Terkait kesesuaian tata ruang, Ardi menyebutkan pihaknya belum meninjau langsung lokasi pendirian Batching Plant. Namun berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Batu Bara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, Desa Mangkai Lama, Kecamatan Limapuluh, berada dalam zona perkantoran dan permukiman.
Di sisi lain, Kepala Desa Mangkai Lama, Sardalisyah, mengaku terkejut dengan berdirinya Batching Plant PT TPS di wilayahnya tanpa adanya koordinasi maupun permohonan rekomendasi dari pemerintah desa.
“Sepengetahuan saya, yang pernah meminta izin ke desa hanya terkait penambahan tiang PLN untuk kebutuhan PT TPS. Untuk perizinan pendirian usaha lainnya, tidak ada rekomendasi yang saya keluarkan,” ujar Sardalisyah.
Pemerintah Kabupaten Batu Bara menegaskan bahwa setiap kegiatan usaha wajib mematuhi ketentuan perizinan dan tata ruang yang berlaku, guna menjaga ketertiban administrasi, kenyamanan masyarakat, serta kepastian hukum dalam kegiatan investasi di daerah. [subari]
