![]() |
Laporan Tak Kunjung Ditindak, Warga Talawi Amankan Terduga Pelaku Percabulan Anak. (foto/ist) |
Kasus dugaan kejahatan terhadap anak tersebut sebelumnya telah dilaporkan keluarga korban ke Polres Batu Bara pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 14.21 WIB. Laporan itu teregistrasi dengan Nomor: STTL/B/9/I/2026/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA, terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.
Keluarga korban mengaku berharap aparat kepolisian segera mengambil langkah cepat untuk mengamankan terduga pelaku berinisial AR. Namun, meski identitas dan lokasi terduga pelaku telah disampaikan, tidak ada tindakan pengamanan yang dilakukan hingga beberapa hari setelah laporan dibuat.
Bahkan, terduga pelaku disebut masih bebas keluar-masuk lingkungan sekitar dan beberapa kali terlihat mendatangi rumah korban, sehingga memicu keresahan warga dan kekhawatiran akan terjadinya tindakan spontan.
“Kami sudah lapor resmi, tapi tidak ada tindakan. Kami khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Emosi warga sudah sulit dibendung,” ujar Tadi, salah seorang keluarga korban.
Merasa tidak mendapat kepastian hukum, puluhan warga akhirnya mendatangi rumah terduga pelaku dan mengamankannya. Terduga pelaku sempat nyaris menjadi sasaran amukan massa, namun situasi berhasil dikendalikan setelah Kepala Dusun setempat segera menghubungi pihak kepolisian.
Kapolsek Labuhan Ruku, Kompol Cecep Suhendra, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menyebutkan bahwa terduga pelaku berhasil diamankan dari amukan warga dan langsung diserahkan ke Polres Batu Bara.
“Terduga pelaku AR sudah kami amankan dari warga yang emosi dan hampir melakukan tindakan main hakim sendiri. Pagi ini yang bersangkutan telah kami serahkan ke Unit Resum/PPA Polres Batu Bara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kompol Cecep, Minggu (11/1/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial R (40), warga Kecamatan Talawi, yang melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak terhadap putrinya berinisial M (9).
Dugaan perbuatan cabul tersebut disebut telah dilakukan berulang kali oleh terduga pelaku AR, dengan kejadian terakhir terjadi pada Selasa, 6 Januari 2026.
R menuturkan, peristiwa tersebut terungkap saat dirinya pulang dari pasar dan mendapati anaknya menangis di dalam kamar. Setelah ditanya dan didesak, korban akhirnya menceritakan perbuatan yang diduga dilakukan oleh AR.
Korban juga mengungkapkan bahwa terduga pelaku kerap menyuruhnya pulang melalui pintu belakang dan meminta agar perbuatannya tidak diceritakan kepada sang ibu.
Atas kejadian ini, warga berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan tegas agar keadilan serta perlindungan terhadap anak benar-benar dirasakan masyarakat, sekaligus mencegah terulangnya peristiwa serupa di kemudian hari.[subari]
