![]() |
| Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman. (foto/ist) |
Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta segera menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna menjaga kualitas laporan dan opini BPK.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, mewakili Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas, dalam rakor yang berlangsung di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (13/1/2026), dan diikuti sekitar 150 peserta dari unsur OPD, camat, serta BUMD.
Wiriya menyampaikan batas waktu penyampaian LKPJ, LPPD, dan laporan keuangan paling lambat 31 Maret 2026. Namun, Pemko Medan menargetkan penyelesaian lebih awal guna memastikan kualitas data dan kelancaran evaluasi. Seluruh OPD juga diminta disiplin administrasi karena keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah.
Ia mengungkapkan pelaksanaan APBD 2025 mencatatkan surplus, yang memberikan ruang fiskal lebih baik bagi APBD 2026. Dalam penyusunan laporan, OPD diminta melengkapi data pendukung, memahami perbedaan output dan outcome, serta memastikan kesesuaian dengan dokumen perencanaan.
“Kunci keberhasilan ada pada pengendalian pimpinan OPD. Tanpa pengawasan, penyusunan laporan bisa berlarut,” tegas Wiriya.
Pemko Medan menargetkan draf laporan keuangan rampung akhir Januari 2026, sementara LKPJ, LPPD, dan SPM selesai awal Februari 2026.
Sementara itu, Plt Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Rasyid Ridho Nasution, menyebut LKPJ dan LPPD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sekaligus instrumen evaluasi kinerja.
Ia mengungkapkan capaian LPPD Kota Medan terus meningkat hingga peringkat 5 nasional pada 2024, serta capaian SPM naik menjadi 98,30 persen pada 2025, dengan beberapa urusan mencapai 100 persen.
Rakor ini menjadi perhatian serius karena laporan Tahun Anggaran 2025 merupakan penilaian kinerja tahun pertama Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode saat ini. [eko brahma]
