Satresnarkoba Polres Sibolga Ringkus Pengedar Ekstasi di Holyland Karaoke

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang pria berinisial DS a

Editor: Admin
Tersangka DS saat diamankan di Polres Sibolga. (foto:mm/ist)
SIBOLGA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan seorang pria berinisial DS alias D (25) di kawasan Holyland Karaoke, Jalan Kader Manik, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Kamis (1/1/2026) pagi.

Kapolres Sibolga, AKBP Eddy Inganta, melalui Kasat Narkoba, AKP Rahmad R Hutagaol, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran ekstasi yang diterima polisi pada Rabu (31/12/2025).

“Petugas melakukan penyelidikan dengan metode under cover buy atau pembelian secara tersubung. Pada pengembangan penyelidikan keesokan harinya, satu tersangka berhasil diamankan, sementara satu orang lainnya melarikan diri,” ujar AKP Rahmad, di dampingi Kasi Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno, Senin (5/12/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil ekstasi berwarna kuning yang dibungkus tisu dan disimpan di tangan kanan tersangka. Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku akan menjual barang tersebut dengan harga Rp300 ribu per butir.

AKP Rahmad menyebut ekstasi tersebut diperoleh tersangka dari seorang pria bernama Nazril, yang selanjutnya mendapatkannya dari Aldi. Keduanya kini dalam pengejaran dan akan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

"Sementara itu, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satres Narkoba Polres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. [jhonny simatupang]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com