![]() |
| Anggota DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata Sosper di Komplek Gereja GKPS Sola Gratia, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (17/1/2026).(foto/ist) |
Binsar menegaskan, dokumen administrasi kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, dan akta kelahiran merupakan kebutuhan dasar setiap warga negara.
“Dokumen adminduk adalah bukti sah pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang. Tanpa dokumen ini, masyarakat akan kesulitan mengakses layanan pendidikan, kesehatan, hingga bantuan sosial,” ujar Binsar.
Hal tersebut disampaikannya saat Sosialisasi Perda (Sosper) ke I Tahun 2026 produk hukum Pemerintah Kota Medan, yang digelar di Komplek Gereja GKPS Sola Gratia, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (17/1/2026).
Kegiatan serupa kembali dilaksanakan pada Minggu (18/1/2026) di Lapangan Gereja HKBP Perumnas Simalingkar, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan.
Politisi Partai Perindo tersebut menjelaskan, adminduk meliputi KK, KTP, akta kelahiran, akta perkawinan, dan akta kematian, yang sangat penting untuk memastikan setiap warga dapat menikmati hak-haknya sebagai warga negara.
“Tanpa KK dan akta kelahiran, anak-anak bisa kesulitan mendaftar sekolah, mengurus BPJS Kesehatan, bahkan membuat KTP di kemudian hari. Karena itu, saya mengajak warga untuk mengecek kembali kelengkapan dokumen kependudukan masing-masing,” tegasnya.
Binsar juga mengajak warga yang hadir untuk menjadi relawan peduli administrasi kependudukan, dengan turut menyosialisasikan pentingnya kepemilikan dokumen adminduk kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
Warga Keluhkan Bantuan Sosial hingga UHC Prioritas
Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari kendala bantuan program sosial, pengurusan administrasi kependudukan dasar (nol identitas), hingga pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Warga juga mempertanyakan penerapan UHC Prioritas BPJS Kesehatan yang menggunakan KTP, program yang dicanangkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution.
Masda Sipahutar mengaku sempat dikenakan biaya saat membawa anggota keluarganya berobat menggunakan KTP.
“Kami bawa keluarga yang warga Deli Serdang ke rumah sakit di Medan. Katanya bisa pakai KTP, tapi setelah dirawat justru diminta biaya Rp500 ribu. Jadi apakah berobat pakai KTP itu benar-benar berlaku?” keluhnya.[romulo]
