Aspirasi Masyarakat Menguat, DPRD Batu Bara Bentuk Pansus Plasma Perkebunan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) keempat terkait persoalan plasma perkebunan yang diinisiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara

Editor: Admin
Ketua Fraksi KPN DPRD Batu Bara, Ismar Khomri (kiri) dalam pertemuan RDP Plasma Perkebunan. (foto/ist)
BATU BARA — Rapat Dengar Pendapat (RDP) keempat terkait persoalan plasma perkebunan yang diinisiasi Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Batu Bara memasuki babak baru. DPRD Batu Bara secara resmi menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Plasma Perkebunan, Senin (9/2/2026).

Keputusan tersebut diambil setelah lima dari enam fraksi DPRD Batu Bara merekomendasikan pembentukan pansus, menyusul adanya perbedaan penafsiran regulasi plasma perkebunan yang mengemuka dalam rangkaian RDP sebelumnya.

Ketua Fraksi KPN DPRD Batu Bara, Ismar Khomri, menegaskan bahwa pelaksanaan plasma perkebunan harus dilakukan secara fisik, bukan melalui skema kemitraan sebagaimana diinginkan pihak perusahaan perkebunan.

“Kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 yang mewajibkan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) mengalokasikan 20 persen lahan untuk plasma. Karena perusahaan bersikeras menerapkan pola kemitraan, Fraksi KPN mengusulkan pembentukan pansus,” ujar Ismar Khomri yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Batu Bara.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan melalui anggotanya Bonar Manik menilai regulasi terkait plasma perkebunan masih bersifat multitafsir, baik dari sisi undang-undang maupun peraturan menteri. Oleh karena itu, fraksi terbesar di DPRD Batu Bara tersebut menyatakan setuju pembentukan pansus.

Sikap serupa juga disampaikan Fraksi PKS. Sebelumnya, Ketua DPD PKS Batu Bara Rodial telah menyatakan dukungan terhadap pembentukan pansus guna memperjelas kewajiban plasma perkebunan di daerah tersebut.

Dukungan juga datang dari instansi teknis. Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Batu Bara, Feby, menyatakan kesiapan pihaknya mendukung kerja pansus dengan menelusuri keberadaan plasma perkebunan hingga ke tingkat Kanwil BPN.

“Kami akan menelusuri ke Kanwil BPN untuk memastikan ada atau tidaknya realisasi plasma perkebunan di Kabupaten Batu Bara,” tegas Feby.

Hal senada disampaikan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Batu Bara melalui Kepala Bidang Perkebunan Nanda. Ia menegaskan pihaknya berpihak kepada kepentingan masyarakat.

“Kami mendukung penuh pembentukan pansus dan akan menindaklanjuti dengan menyurati serta mendatangi instansi terkait di Provinsi Sumatera Utara,” ujarnya.

Menutup RDP tersebut, Ketua Komisi I DPRD Batu Bara, Darius, menyimpulkan bahwa DPRD secara resmi akan membentuk Pansus Plasma Perkebunan sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui IWO Batu Bara.

“Pembentukan pansus ini bertujuan mengakomodasi keinginan masyarakat Batu Bara dan mencari kejelasan pelaksanaan plasma perkebunan sesuai regulasi,” tandas Darius.[subari]

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com