![]() |
| Suasana RDP di Komisi I DPRD Kota Medan bersama Inspektorat Pemko Medan. (foto/ist) |
Rekomendasi tersebut disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Medan bersama Inspektorat dan Bagian Hukum Pemerintah Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (9/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis bersama anggota Muslim Harahap, Edi Saputra, dan Syaiful.
Kepala Inspektorat Kota Medan Erfin Fachrurrazi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Almuqarrom terbukti melakukan penyalahgunaan anggaran dengan menggunakan fasilitas KKPD untuk aktivitas judi online.
Ketua Komisi I DPRD Medan Reza Pahlevi Lubis menegaskan, pelanggaran tersebut tidak cukup hanya dengan pencopotan jabatan, melainkan harus disertai sanksi tegas berupa pemecatan dan proses hukum.
“Kami merekomendasikan agar Wali Kota Medan memecat yang bersangkutan dari ASN. Ini sudah masuk ranah pidana karena menggunakan fasilitas negara untuk judi online. Harus dilaporkan ke APH agar diproses hukum,” tegas Reza.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan sebagai efek jera sekaligus peringatan bagi seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) agar tidak menyalahgunakan anggaran pemerintah.
Dalam rapat tersebut, Komisi I juga menyoroti lemahnya pengawasan internal, termasuk dugaan peran pihak perbankan. DPRD menyayangkan ketidakhadiran Bank Sumut dalam undangan RDP. “Bank Sumut tidak hadir. Ini kami sayangkan. Dalam waktu dekat akan kami panggil kembali untuk dimintai keterangan,” tambah Reza.
Sebelumnya, Almuqarrom Natapradja telah dicopot dari jabatan Camat Medan Maimun setelah terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat. Kasus ini kini didorong untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.[romulo]
